ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 3, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2026
in Hukum Kriminal
0
Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Mojokerto – Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.

RELATED POSTS

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Tergiur Janji Seratus Ribu, Rekening Warga Dipakai Alirkan Uang Ilegal Sebesar 160 Juta Rupiah

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini.

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial.

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika.

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain:

– Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
– Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta).
– Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada.

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel.

Regulasi yang terkait:

– Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.
– Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta).
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.

Dasar hukum:

– Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
– Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa).

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

– Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”
– Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.
– Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
– Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat.
– Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial.

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.
– UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Tags: KasusMojokertoWartawan
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

Gennus.id | Kota Bekasi - Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang...

Tergiur Janji Seratus Ribu, Rekening Warga Dipakai Alirkan Uang Ilegal Sebesar 160 Juta Rupiah

Tergiur Janji Seratus Ribu, Rekening Warga Dipakai Alirkan Uang Ilegal Sebesar 160 Juta Rupiah

by Redaksi
29 Juli 2026
0

Gennus.id | Semarang – Pasangan suami istri warga Sambiroto, Fathur Rohman dan Unike Tri Sutimah, menjadi korban penipuan yang sangat...

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Redaksi
28 Juli 2026
0

Gennus.id | Purwokerto - Sidang kasus tambang emas Paningkaban–Cihonje di PN Purwokerto, Senin (27/7), memasuki tahap tuntutan: Jaksa Penuntut Umum...

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Redaksi
27 Juli 2026
0

Gennus.id | Banyumas - Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI terkait kasus tambang emas di...

Eksekusi Terpidana Penganiayaan, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

Eksekusi Terpidana Penganiayaan, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

by Redaksi
24 Juli 2026
0

Gennus.id | Ogan Ilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan, Romli bin Rosuan, setelah putusan Pengadilan...

Next Post
Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

Jepang Membayar 2 Juta Dolar Kepada Iran Untuk Lintas Kapal Melintasi Selat Hormuz

Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

Laporan Khusus: Rekor Kelam Sejarah Korupsi Republik Indonesia 2025-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026
95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

1 Agustus 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In