• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Mesin Rusak & Janji Palsu, KMP Mutiara Persada 3 Terkatung-katung, 110 Kendaraan Terjebak

    Mesin Rusak & Janji Palsu, KMP Mutiara Persada 3 Terkatung-katung, 110 Kendaraan Terjebak

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Mesin Rusak & Janji Palsu, KMP Mutiara Persada 3 Terkatung-katung, 110 Kendaraan Terjebak

    Mesin Rusak & Janji Palsu, KMP Mutiara Persada 3 Terkatung-katung, 110 Kendaraan Terjebak

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Besok Putusan Rp119 T, CMNP Minta MA Awasi Hakim Kasus Hary Tanoe

Redaksi by Redaksi
21 April 2026
in Hukum Kriminal
0
Besok Putusan Rp119 T, CMNP Minta MA Awasi Hakim Kasus Hary Tanoe
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on TelegramShare on Pinterest

Gennus.id | Jakarta – Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu berbagai spekulasi serius, bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.

Pengamanan diperketat, pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke gedung pengadilan dilakukan dengan lebih teliti dari biasanya. Hal ini terjadi menyusul beredarnya kabar bahwa KPK telah melakukan pengawasan dan operasi senyap sejak pekan lalu, mencium adanya indikasi dugaan penyuapan bernilai puluhan juta dolar yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Apabila gugatan CMNP dikabulkan, negara berhak mendapatkan pendapatan pajak sebesar AS$23 juta.

RELATED POSTS

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dikhawatirkan akan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 melalui sistem pengadilan elektronik (E-Court).

Menyikapi kasak-kusuk tersebut, Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung. Ia meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah terjadinya praktik penyuapan yang dikhawatirkan merusak keadilan.

“Apabila benar putusan tersebut dijatuhkan, maka jelas hal itu akan sangat menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Hal ini sekaligus membenarkan apa yang telah disampaikan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, yang berkali-kali menyatakan di persidangan bahwa gugatan ini pasti akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan yang kuat, seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan jauh sebelum dibacakan,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Hingga berita ini disampaikan, majelis hakim yang menangani perkara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk kepada anggota majelis hakim Eryusman SH melalui telepon dan pesan singkat, tidak mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan Fakta Persidangan, Gugatan CMNP Telah Terbukti Beralasan

Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, CMNP menegaskan bahwa seluruh dalil gugatannya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Berikut adalah rincian pembuktian yang berhasil disampaikan:

Gugatan Tidak Kurang Pihak

Pihak Hary Tanoe dan MNC berdalih bahwa gugatan tidak lengkap karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU). Namun dalih ini telah terbukti tidak berdasar.

CMNP membuktikan bahwa ia tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan Drosophila Enterprise yang berkedudukan di Singapura. Seluruh transaksi dilakukan langsung dengan Hary Tanoe melalui MNC. Lebih lanjut, perusahaan tersebut hanya berupa perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, sehingga keterlibatannya tidak diperlukan dalam proses hukum ini.

Sementara itu, PT Bank Unibank Tbk juga tidak perlu digugat karena dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2008, bank tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kewajiban mencairkan Surat Berharga Pasar Uang dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) karena penerbitannya melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, CMNP juga tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan bank tersebut, sebab seluruh proses penerbitan NCD dilakukan oleh Hary Tanoe melalui MNC.

Gugatan Tidak Salah Pihak

CMNP juga membantah dalih bahwa gugatan keliru menentukan pihak tergugat. Dalam gugatan ini, Hary Tanoe digugat secara pribadi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, pada saat transaksi berlangsung, Hary Tanoe menjabat sebagai Direktur Utama MNC dan seharusnya mengetahui bahwa NCD yang diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya melanggar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tahun 1988. Selain itu, terbukti pula bahwa Hary Tanoe adalah pemilik manfaat sekaligus pihak yang mengendalikan seluruh kebijakan MNC, sehingga ia dan perusahaannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.

Gugatan Bukan Nebis in Idem

Dalih yang menyatakan bahwa gugatan ini sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya juga terbukti tidak benar. Gugatan yang diajukan CMNP pada tahun 2004 lalu menuntut agar NCD dinyatakan sah dan dapat dicairkan, dengan melibatkan pihak-pihak yang berbeda seperti PT Bank Unibank Tbk, BPPN, dan instansi pemerintah.

Sementara itu, gugatan saat ini diajukan dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita, dengan pihak tergugat yang juga berbeda. Dengan demikian, subjek, objek, dan tujuan hukum kedua perkara tersebut jelas berbeda satu sama lain.

Gugatan Tidak Daluarsa

Terakhir, CMNP juga membuktikan bahwa gugatan yang diajukan pada 28 Februari 2025 ini masih dalam batas waktu yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa untuk tuntutan perdata adalah 30 tahun. Sementara itu, kerugian hukum baru dapat diketahui secara pasti setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada Desember 2008 yang menyatakan NCD tersebut tidak sah. Sehingga secara hukum, gugatan ini diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Berdasarkan seluruh pembuktian tersebut, CMNP menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.(Tim/Red)

Tags: 119 TriliunPT CMNPPutusanSidang
ShareSendTweetSharePin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

by Redaksi
13 Juni 2026
0

Gennus.id | Serang - Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya,...

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

by Redaksi
13 Juni 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Seorang warga bernama Dian berniat melaporkan ke jalur hukum setelah difitnah oleh seseorang yang mengaku menjabat...

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

by Redaksi
13 Juni 2026
0

Gennus.id | Tangerang Kota - Keluarga tersangka berinisial IM, yang terjerat kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol,...

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

by Redaksi
11 Juni 2026
0

Gennus.id | Pasuruan - Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil pada 9 Juni 2026 atas kasus yang...

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

by Redaksi
10 Juni 2026
0

Gennus.id | Kuningan - Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca pemberitaan dugaan mark-up pengadaan soal PSAT bersumber...

Next Post
Kajati Kalbar Terima PKBM Award 2026 dan Resmi Jadi Bapak Asuh

Kajati Kalbar Terima PKBM Award 2026 dan Resmi Jadi Bapak Asuh

Ancaman Nyata! Pertamina EP Turun Tangan Latih 207 Warga Tarakan Hadapi Kebakaran

Ancaman Nyata! Pertamina EP Turun Tangan Latih 207 Warga Tarakan Hadapi Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum  

13 Juni 2026
Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

Tuduhan Tanpa Dasar: Mengaku Pejabat Cocoride Molis, Tuding Warga Berdasarkan Foto Saja

13 Juni 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In