Gennus.id | Serang – Kasus pencemaran lingkungan hidup berskala besar yang menyeret korporasi peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan registrasi Nomor Perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg.
Proses hukum ini berlanjut setelah pengaduan resmi yang dilayangkan oleh warga bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Berkat desakan dan pengawalan ketat tersebut, berkas perkara korporasi ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Desy Pasrawati telah dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2. Sidang tersebut sempat mengalami penundaan atas arahan penuntut umum dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada akhir bulan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dari bedah mendalam terhadap dokumen surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat korporasi PT Genesis Regeneration Smelting—yang diwakili oleh Feng Jigang selaku Direktur Utama—dengan dakwaan alternatif berlapis terkait kejahatan lingkungan.
Dalam uraian dakwaan terungkap bahwa perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi tersebut menjalankan aktivitas peleburan timbal menggunakan konsentrat impor sejak Juli 2023 hingga Agustus 2025. Dari proses produksi itu, korporasi terbukti menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa slag, debu pengendali pencemaran udara, dross, sludge, dan refraktori bekas tungku tanpa pernah memiliki tempat penyimpanan resmi, izin pengelolaan, maupun kerja sama dengan pengelola limbah berizin.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium resmi dari Pusat Fasilitas Penerapan Standar Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan sertifikat uji laboratorium, sampel limbah yang dibuang secara terbuka di area perusahaan terbukti beracun dan mencemari saluran drainase serta tanah sekitar. Analisis air lindi atau leachate menunjukkan adanya ceceran air hujan yang melarutkan tumpukan limbah terbuka, sehingga memicu paparan logam berat timbal yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga setempat.
Atas perbuatan tersebut, korporasi didakwa melanggar ketentuan Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan persetujuan teknis. Selain itu, korporasi juga dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 116 undang-undang yang sama atas tindakan sengaja melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.
Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional menanggapi proses persidangan tersebut
“Langkah hukum ini dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. kami tim advokat bersama warga terdampak menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang secara konsisten. Pengawalan ketat ini dilakukan untuk memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi yang merusak kelestarian alam dan merugikan masyarakat” ujar Maruli.
Kemudian ditegaskan oleh Maruli, jika PT Genesis tetap beroperasi tanpa dilengkapi perizinan, maka Tim Kuasa Hukum bersama Warga Setempat akan melakukan pengaduan kembali ke Kementerian Lingkungan dan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi lingkungan warga sekitarnya.(Rls/Red)





















