Gennus.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menggunakan pos alokasi Dana Desa untuk membayar cicilan utang Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp240 triliun yang akan dicicil selama enam tahun, dengan alokasi sekitar Rp40 triliun per tahun dan cicilan pertama jatuh tempo pada akhir September 2026. Kebijakan ini diambil melalui penyesuaian dan pemotongan langsung dari pos Dana Desa yang dialihkan untuk mendanai program tersebut.
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari jurnalis sekaligus pegiat media sosial, Ahmad Arif, yang mempertanyakan transparansi dan pelibatan masyarakat desa. Melalui akun X pribadinya pada Jumat (4/9), Arif menyayangkan keputusan pemerintah yang membebankan cicilan utang tersebut ke Dana Desa, padahal warga desa tidak pernah diajak berdiskusi, menyetujui pinjaman, ataupun dilibatkan dalam proses pembentukan koperasi tersebut sejak awal.
Di sisi lain, polemik seputar program koperasi ini juga mencakup klarifikasi dari Kementerian Koperasi yang sebelumnya menepis isu terkait besaran gaji manajer KDMP sebesar Rp16 juta dan menegaskan bahwa standar penggajian mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara itu, pemotongan Dana Desa untuk mencicil utang program ini tetap berjalan dan dijadwalkan mulai mendanai pembayaran perdananya pada akhir bulan ini.(Rls/Red)



















