ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Agustus 4, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

    SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

    SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat Jadwal dan Cara Daftarnya

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Info Publik

KOSMAK Kirim Surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Desak Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2026
in Info Publik
0
KOSMAK Kirim Surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Desak Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Alasannya sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipikor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya. Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, sekaligus dapat dipandang ia telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.

“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina KOSMAK didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026)

RELATED POSTS

Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo

Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas!

KOSMAK mengatarkan langsung surat itu ke Istana Negara, Rabu (15/7/2026).

KOSMAK menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Namun, niat mulia Presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah — niscaya sulit dicapai apabila Aparat Penegak Hukum melakukan praktek “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2025), dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara sejatinya kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KOSMAK telah berulang kali meminta Presiden Prabowo Subianto agar dilakukannya audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), diduga merugikan negara triliunan itu, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dari rangkaian temuan mengenai manipulasi kualitas batubara, laporan KOSMAK menyoroti satu simpul yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam bertahannya pola penyimpangan tersebut: dugaan keterlibatan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Nama Febrie muncul dengan perannya sebagai “intimidator” untuk kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia agar mendapatkan kontrak pengadaan batubara dari PT. PLN Epi. Sekaligus sebagai payung pelindung agar ketiga pemasok itu tetap mendapatkan pembayaran dari PLN Epi dengan harga batubara sesuai kontrak yani Gar 4600. Padahal batubara yang dipasok GAR 3000. meskipun pada kenyataannya batubara yang dipasok GAR 3000. Febrie diduga sebagai “penerima manfaat” dengan merugikan negara Rp.5 triliun.

Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, masuknya nama Febrie dalam pusaran kasus tersebut, bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Pidsus Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tahun 2016 senilai Rp.2,251 triliun dan/atau manipulasi kualitas batubara yang merugikan negara puluhan triliun. Selanjutnya, atas perintah Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, Direktur Penyidikan Supardi menerbitkan Sprindik Nomor:-39/F2/Fd.2/07/2022, tanggal 14 Juli 2022. Dari hasil pengembangan penyidikan Febrie menemukan pelaku dugaan korupsi kualitas batubara di PLN ternyata seorang pesohor bergelar haji. Singkat kisah kemudian terjadi “meeting of mine” dengan diduga diwarnai adanya pemberian komitmen fee setiap metrik ton batubara yang dipasok ke PLN.

Dalam perjalanan selanjutnya, Febrie berperan selaku layaknya trader dengan meminta kontrak pengadaan batubara ke PLN, dengan menggandeng PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kehilangan Legitimasi Sosial
dan Moral

“Menurut KOSMAK, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin secara berkelanjutan” ” tutur Ronald Loblobly.

Menurutnya, selama menjadi menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah dengan leluasa melakukan dugaan korupsi, yakni: (1) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang 100% saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun (2) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan suap Rp.70 miliar Sugar Companies untuk hakim agung (3) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun (4) Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan dengan memakai iup palsu di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp.825 miliar dan (5) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI” tukas Petrus Selestinus menambahkan.

Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, perihal: Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, KOSMAK meminta kepada Presiden agar menolaknya.

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat Pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.

Dalam surat pengusulan itu selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan) terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.

Kuntadi ternyata menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirddik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada saat tempus terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang 100% saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan penyuapan oleh Sugar Group Companies untuk hakim agung, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun.

“Jadi Kuntadi patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspec menjadi tersangka” ujar Petrus lagi.

Minta Febrie Adriansyah Ditahan, dan Perkaranya Dilimpah atau Diambilalih KPK

Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi. Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dijadikan dasar yang kuat yang tak terbantahkan yang bisa digunakan oleh KPK untuk pengambialih penanganan perkara korupsi termaksud.

”KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih” tukas Carel Tucualu.(Rls/Red)

 

Tags: AntiKoalisiKorupsiMasyarakat
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas! Dari Kedubes Iran

Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, membantah isu pemblokiran media massa dalam meliput aksi...

Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas!

Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas!

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

Gennus.id | Pekalongan - Informasi ini diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari media online Kabarsbi yang tergabung...

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Informasi ini diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di...

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai Keterangan?

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai Keterangan?

by Redaksi
1 Agustus 2026
0

Gennus.id | Klaten - Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari narasumber yang identitasnya kami rahasiakan...

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

by Redaksi
31 Juli 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Surat itu tiba di Istana pada Minggu sore. Isinya singkat namun memiliki bobot yang jarang dimiliki...

Next Post
Pengamat Serukan Empat Pejabat Tinggi dari Kapolri Hingga Jaksa Agung Mundur Bersama

Pengamat Serukan Empat Pejabat Tinggi dari Kapolri Hingga Jaksa Agung Mundur Bersama

Prabowo Semprot Mafia Impor: Tolak Biodiesel B50 Karena Takut Kehilangan Komisi Rp 34 Triliun, Siapa Saja Mereka?

Prabowo Semprot Mafia Impor: Tolak Biodiesel B50 Karena Takut Kehilangan Komisi Rp 34 Triliun, Siapa Saja Mereka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas! Dari Kedubes Iran

Komdigi Bantah Isu Pemblokiran Media Massa Liput Aksi Demo

4 Agustus 2026
Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas! Dari Kedubes Iran

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas! Dari Kedubes Iran

4 Agustus 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In