Gennus.id | Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk memasuki babak baru.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9-2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung tertutup dan menarik perhatian warga. Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangan Persnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik terlihat membawa empat koper besar. Dua koper merah, dua koper hitam dan satu kardus. Barang bukti tersebut, dibawa menggunakan empat mobil.
Penggeledahan rumah Lampri ini, merupakan kelanjutan dari penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9-2026) kemarin. Saat itu, KPK menyisir tiga ruang Direktur Jenderal, yakni:
1. Ruang Dirjen PPTR Lampri
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi
Dari kantor kementerian itu, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (14/9-2026), terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK pun lalu menetapkan 8 orang tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar.
Kedelapan tersangka tersebut, adalah:
1. Lampri (LMP) – Dirjen PPTR ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantah Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Dirut PT Summarecon Agung Tbk
4. Arif Sugiyanto (ARF) – Mantan Bupati Kebumen / swasta
5. Fahd El Fouz (FEZ) – Politisi Golkar / swasta
6. Rizal Pahlevi (LEV) – swasta / perantara
7. Erwin (ERW) – swasta
8. Muhammad Fakhry (MF) – swasta
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih mendalami aliran dana dan adanya kemungkinan mengungkap keterlibatan pihak lain. (Rls/Red)
Catatan Redaksi: Berita ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan, berhak memberikan hak jawab.





















