ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, September 15, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Mahasiswa KKN Kelompok 55 Aksara Hadirkan Solusi Sederhana Pengelolaan Sampah “Rocket Stove”

    Mahasiswa KKN Kelompok 55 Aksara Hadirkan Solusi Sederhana Pengelolaan Sampah “Rocket Stove”

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Mahasiswa KKN Kelompok 55 Aksara Hadirkan Solusi Sederhana Pengelolaan Sampah “Rocket Stove”

    Mahasiswa KKN Kelompok 55 Aksara Hadirkan Solusi Sederhana Pengelolaan Sampah “Rocket Stove”

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Info Publik

MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2026
in Info Publik
0
MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

RELATED POSTS

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30 Persen Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

Geger Podcast Bocor Alus! Anggota DPR Fraksi Gerindra Diduga Jadi ‘Bos Besar’ Pabrik Rokok Ilegal?

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit. Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat, maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi. Melainkan juga, menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7-2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya, menyatakan; Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai; “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”.

Mahkamah tidak dapat mengabaikan, hal-ihwal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu;
a) akumulasi atau rollover kuota;
b) perpanjangan masa aktif;
c) pengalihan manfaat;
d) kompensasi;
e) refund; atau
f) bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan, ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, Mahkamah juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi, perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

Terhadap hal tersebut, prinsipnya yakni; penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait tidak keberatan. Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu menunjukkan, penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu; penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’ melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” papar Liliek.

Artinya, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum. Sehingga manfaat layanan, tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (Rls/Red)

Sumber: Humas MKRI

 

 

Tags: DikabulkanMaterilMKPengujian
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30 Persen Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30 Persen Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan sekitar 30 persen aset rampasan...

Geger Podcast Bocor Alus! Anggota DPR Fraksi Gerindra Diduga Jadi ‘Bos Besar’ Pabrik Rokok Ilegal?

Geger Podcast Bocor Alus! Anggota DPR Fraksi Gerindra Diduga Jadi ‘Bos Besar’ Pabrik Rokok Ilegal?

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Dugaan keterlibatan politikus dalam bisnis rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, Podcast Bocor Alus Politik...

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta -Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi...

Waspada Tsunami! BNPB Cek Jalur Evakuasi Hingga Sistem Peringatan Dini di Banten

Waspada Tsunami! BNPB Cek Jalur Evakuasi Hingga Sistem Peringatan Dini di Banten

by Redaksi
13 September 2026
0

Gennus.id | Banten - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai memetakan kesiapsiagaan tsunami di sejumlah wilayah pesisir Banten menyusul aktivitas...

MBG Watch Menggelar Doa Bersama di Depan Kantor BGN, Ajak Korban Keracunan Gugat Pemerintah & Hentikan Program

MBG Watch Menggelar Doa Bersama di Depan Kantor BGN, Ajak Korban Keracunan Gugat Pemerintah & Hentikan Program

by Redaksi
13 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Makan Bergizi Gratis (MBG) Watch menggelar aksi doa bersama di depan Kantor Badan...

Next Post
Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia - Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Bau Amis Proyek Triliunan: Dari Data Palsu hingga Besarnya Anggaran Sepatu di Sekolah Rakyat

Bau Amis Proyek Triliunan: Dari Data Palsu hingga Besarnya Anggaran Sepatu di Sekolah Rakyat

14 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

14 September 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In