ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Info Publik

Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in Info Publik
0
Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3
4
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

GENNUS.ID-Serang| Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti untuk membeli kopi, di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

RELATED POSTS

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

Bukan Sekadar Reshuffle! CELIOS Ungkap Dugaan di Balik Pencopotan Purbaya

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir yang enggan memberitahukan inisialnya.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka, dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” kata Deni.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3, mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.

Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.). Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain.

Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:

1. Alur Pemindahan Antar Pengelola
Perusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke:

-Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

-Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.

-Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu.

2. Syarat Administrasi dan Operasional. Agar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:

-Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.

-Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.

-Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir.

3. Batas Waktu Penyimpanan
Perusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

4. Risiko Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan.
Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

(Red)

Tags: B3LimbahPertekTransporter
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

Dituding “TONE DEAF”, Maudy Ayunda Akhirnya Minta Maaf! Singgung Karhutla, Gempa & Kebijakan Tak Tepat Sasaran!

by Redaksi
16 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Maudy Ayunda akhirnya merespons kritik dan komentar netizen terkait video YouTube-nya yang membahas pentingnya mindfulness di...

Bukan Sekadar Reshuffle! CELIOS Ungkap Dugaan di Balik Pencopotan Purbaya

Bukan Sekadar Reshuffle! CELIOS Ungkap Dugaan di Balik Pencopotan Purbaya

by Redaksi
15 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Pergantian Menteri Keuangan kembali terjadi. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan...

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30 Persen Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

Sudah Dirampas dari Koruptor, Tapi 30 Persen Asetnya Justru Tak Laku Saat Dilelang!

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan sekitar 30 persen aset rampasan...

Geger Podcast Bocor Alus! Anggota DPR Fraksi Gerindra Diduga Jadi ‘Bos Besar’ Pabrik Rokok Ilegal?

Geger Podcast Bocor Alus! Anggota DPR Fraksi Gerindra Diduga Jadi ‘Bos Besar’ Pabrik Rokok Ilegal?

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Dugaan keterlibatan politikus dalam bisnis rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, Podcast Bocor Alus Politik...

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta -Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi...

Next Post
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

16 September 2026
Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

16 September 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In