ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, September 18, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2026
in Daerah
0
“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Ciamis – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.

Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

RELATED POSTS

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Pasca-RDP DPR RI, Akankah Tenggat 30 Hari Mampu Buka Jalan Keluar Sengketa Lahan Legok?

Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.

Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.

Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.(Tim/Red)

Tags: BandungPTUNPutusan
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

by Redaksi
18 September 2026
0

Gennus.id | Bogor - Kasus HGB Summarecon yang menjerat belasan pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga elit politik belum usai dan masih...

Pasca-RDP DPR RI, Akankah Tenggat 30 Hari Mampu Buka Jalan Keluar Sengketa Lahan Legok?

Pasca-RDP DPR RI, Akankah Tenggat 30 Hari Mampu Buka Jalan Keluar Sengketa Lahan Legok?

by Redaksi
18 September 2026
0

Gennus.id | Tangerang - Komisi II DPR RI kembali menyoroti konflik pertanahan pelik yang melibatkan ribuan warga di sejumlah kecamatan,...

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

by Redaksi
16 September 2026
0

Gennus.id | Bogor - Keluhan masyarakat soal gangguan listrik belum menemukan kepastian. Setelah Aliansi Empat Pilar menyampaikan langsung persoalan spanning,...

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Pasca Penggeledahan Kantor BPN

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Pasca Penggeledahan Kantor BPN

by Redaksi
15 September 2026
0

Gennus.id | Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghormati proses hukum terkait penggeledahan Kantor...

FWJ Indonesia Apreasi Respon Cepat Sudin LH Jakarta Timur,Atas Aduan Masyarakat Sampah Menggunung di TPS Ujung Menteng RW 07

FWJ Indonesia Apreasi Respon Cepat Sudin LH Jakarta Timur,Atas Aduan Masyarakat Sampah Menggunung di TPS Ujung Menteng RW 07

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta Timur - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melalui Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Cakung...

Next Post
Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

Jelang Nyepi dan Lebaran, Satgas Saber Pangan Pusat Pantau Langsung Harga Bapokting di Kota Bandung: Stock Aman dan Harga Terkendali

Jelang Nyepi dan Lebaran, Satgas Saber Pangan Pusat Pantau Langsung Harga Bapokting di Kota Bandung: Stock Aman dan Harga Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi Dalam Upaya P4GN

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi Dalam Upaya P4GN

18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

18 September 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In