• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2026
in Daerah
0
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID | JAKARTA – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Putri menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

RELATED POSTS

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

Agus Suryaman (KITA): Investigasi Total MBG Busuk Pandeglang, Blacklist Mitranya!

Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

”Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.

Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial.

“Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.

Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo — terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju — terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

Selain itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi. Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.

Tidak Mengetahui Proses Penyelidikan

Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta.

Putri juga menyebut penyidik bernama Briptu Cakra Buana Jufri memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.

Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidikan Dihentikan

Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.

Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri.

Bermula dari Kerja Sama Bisnis

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.

Pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, telah ditransfer Putri ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp. Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX. Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp 1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.

Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti Ayon Safruddin dan Fatah Gunawan disebut sebagai gatekeeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri, yang merugian negara hingga Rp. 4 triliun.

Penyalahgunaan penjualan solar subsidi yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), diduga melibatkan seorang penyelenggara negara dan 12 orang gatekeeper, antara lain Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fatah Gunawan, Moh Ibnu, Reski Rahmadani, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 60,4 miliar.

Tercatat ada setoran tunai sebesar Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa rekening 12 gatekeeper yang diduga digunakan menampung dana hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat masuk mengusut.

Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat Sugeng Teguh Santoso, SH, yang berdasarkan penelusuran media diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor — satu partai dengan Rusdi Masse. (Egi)

Tags: Bareskrim polriFatmawati RusdiNASDEMWagub Sulsel
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Gennus.id | Pandeglang - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, S.H., merespons cepat keluhan masyarakat di Desa...

Agus Suryaman (KITA): Investigasi Total MBG Busuk Pandeglang, Blacklist Mitranya!

Agus Suryaman (KITA): Investigasi Total MBG Busuk Pandeglang, Blacklist Mitranya!

by Redaksi
8 Mei 2026
0

Gennus.id | Pandeglang - Ambisi besar pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhantam realitas pahit di lapangan. Bukannya gizi...

Iqbal Usung Kadin Kolaboratif dalam Pencalonan Ketua Kadin Kabupaten Bandung

Iqbal Usung Kadin Kolaboratif dalam Pencalonan Ketua Kadin Kabupaten Bandung

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Gennus.id | Bandung – Pengusaha muda, Mohamad Iqbal, resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)...

Bobrok..!!? Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tidak Profesional dan Kurang Transparan

Bobrok..!!? Pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tidak Profesional dan Kurang Transparan

by Redaksi
5 Mei 2026
0

Gennus.id | Sukabumi - Pelayanan publik yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab aparatur negara untuk melayani kebutuhan masyarakat, kembali mendapat...

Anggaran Progres Refitalisasi SMKN 2 Ponorogo Mandalk Rp1,6 Miliar, Boros dan Tidak Transparan

Anggaran Progres Refitalisasi SMKN 2 Ponorogo Mandalk Rp1,6 Miliar, Boros dan Tidak Transparan

by Redaksi
5 Mei 2026
0

Gennus.id | Ponorogo - Pengelolaan anggaran pembangunan di SMKN 2 Ponorogo menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sekolah ini telah menerima...

Next Post
Cacat Prosedur dan Tebang Pilih, Penyegelan Kanwil Bea Cukai Jakarta Tuai Kritik

Cacat Prosedur dan Tebang Pilih, Penyegelan Kanwil Bea Cukai Jakarta Tuai Kritik

Penerus Banten Apresiasi Andra Soni atas Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Penerus Banten Apresiasi Andra Soni atas Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

9 Mei 2026
Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

9 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In