ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, September 16, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Ancam Ketahanan Pangan Nasional, Operasional Pabrik Tanpa Izin di Majasari Serang Harus Ditindak

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2026
in Daerah
0
Ancam Ketahanan Pangan Nasional, Operasional Pabrik Tanpa Izin di Majasari Serang Harus Ditindak
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Serang – Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari praktisi hukum serta publik. Berdasarkan data spasial dan titik lokasi di lapangan, kompleks pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS ini menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.

Berdasarkan peninjauan di lapangan, kompleks industri skala besar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan dasar. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dugaan pelanggaran terhadap alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.

RELATED POSTS

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Pasca Penggeledahan Kantor BPN

Analisis Yuridis: Indikasi Kejahatan Korporasi dan Ancaman Pidana Berat

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam dan keras terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur pembiaran terstruktur dari instansi berwenang.

“Operasional pabrik tanpa dokumen perizinan dasar dan berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat diancam dengan pidana korporasi. Ini pelecehan nyata terhadap supremasi hukum, sekaligus menabrak kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan nasional.

Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum dan harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum dalam mendirikan suatu kawasan industri atau perusahaan. Kami mendesak instansi terkait tidak boleh melakukan pembiaran pelanggaran ini, dan harus ada tindakan tegas,” tegas Maruli.

Maruli menjelaskan apabila benar Pengusaha JS diduga kuat mendirikan kawasan industri untuk perusahaan tanpa dilengkapi perizinan dasar tersebut:, maka perusahaan tersebut melakukan berbagai peraturan perundang- undangan diantaranya:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal 69 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 69 ayat (2): Jika pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini mengakibatkan kerugian terhadap harta benda dan/atau kerusakan barang, ancaman pidana melonjak menjadi penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal 109: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan serta tidak memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan terhadap lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Pasal 24 angka 41 (Mengubah Pasal 46 UU 28/2002): Mengatur sanksi tegas hingga pidana bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memicu dampak kerugian material, di samping sanksi administratif berupa pembongkaran paksa bangunan ilegal.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 45 jo. Pasal 48: Mengatur ketentuan penjeratan hukum pidana secara langsung terhadap korporasi serta individu yang bertindak sebagai pemimpin fungsional atau pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari badan usaha.

Maruli menegaskan, pengusaha JS tidak dapat berlindung di balik tameng badan hukum PT atau CV, karena seluruh kendali dan keuntungan bermuara padanya.

Mendesak Eksekusi Lapangan dan Penyelidikan Pro-Justitia

Maruli menuntut agar lembaga- lembaga berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan tindakan eksekusi secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum untuk melakukan sidak mendadak, dan jika diduga kuat melanggar aturan perizinan dan tata ruang maka dapat dilakukan penyegelan, dan menghentikan total seluruh aktivitas fisik untuk dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terlebih PT. Gunung Sentral Indonesia yang semua wilayah pabrik nya masuk LSD.

Selain itu, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten selaku Aparat Penegak Hukum (APH) wajib proaktif melakukan penyelidikan pro-justitia guna mengusut tuntas unsur pidana korporasi karena perusahaan diduga melanggar aturan tata ruang atas beroperasinya pabrik tersebut. Berdasarkan Pasal 119 UU PPLH, korporasi yang melanggar juga terancam hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan total tempat usaha, hingga kewajiban pemulihan area Lahan Sawah Dilindungi atas biaya mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di wilayah Kabupaten Serang dan membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi seluas-luasnya bagi pengusaha berinisial JS maupun manajemen perusahaan di atas.(Tim/Red)

Tags: BantenIndustriJawilanKompleksSerang
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

by Redaksi
16 September 2026
0

Gennus.id | Bogor - Keluhan masyarakat soal gangguan listrik belum menemukan kepastian. Setelah Aliansi Empat Pilar menyampaikan langsung persoalan spanning,...

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Pasca Penggeledahan Kantor BPN

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Pasca Penggeledahan Kantor BPN

by Redaksi
15 September 2026
0

Gennus.id | Kabupaten Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghormati proses hukum terkait penggeledahan Kantor...

FWJ Indonesia Apreasi Respon Cepat Sudin LH Jakarta Timur,Atas Aduan Masyarakat Sampah Menggunung di TPS Ujung Menteng RW 07

FWJ Indonesia Apreasi Respon Cepat Sudin LH Jakarta Timur,Atas Aduan Masyarakat Sampah Menggunung di TPS Ujung Menteng RW 07

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta Timur - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur melalui Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Cakung...

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot- SBI- GMOCT-LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot- SBI- GMOCT-LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

by Redaksi
14 September 2026
0

Gennus.id | Majalengka, Kuningan, Cirebon - Pernyataan apresiasi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ariza Patria, terhadap Paguyuban Siliwangi...

Dedi Mulyadi Sebut Defisit Rp5,7 Triliun “Belum Katagori Minus”

Dedi Mulyadi Sebut Defisit Rp5,7 Triliun “Belum Katagori Minus”

by Redaksi
13 September 2026
0

Gennus.id | Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluruskan soal angka Rp5,7 triliun yang selama ini disebut sebagai...

Next Post
Ini Alasan Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur dari Jabatannya

Ini Alasan Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur dari Jabatannya

Tegas! Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan Mempertanyakan dan Menelusuri Diabaikannya Jaminan Reklamasi  Pasca Tambang oleh Dinas ESDM

Tegas! Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan Mempertanyakan dan Menelusuri Diabaikannya Jaminan Reklamasi Pasca Tambang oleh Dinas ESDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

16 September 2026
Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

16 September 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In