Gennus.id | LEBAK – Proyek perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini berada di pusaran sorotan tajam. Proyek yang dialokasikan untuk kantong parkir, kios komersial UMKM, serta ruang tunggu keluarga pasien tersebut ditengarai menabrak regulasi berlapis: mulai dari zonasi sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga nekat beroperasi secara aktif tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, alih-alih menjadi contoh kepatuhan hukum, proyek milik fasilitas publik ini justru mencerminkan adanya pembiaran administratif yang sistematis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Audiensi Mandul: Tarik Ulur Regulasi di Kantor Satpol PP
Benang kusut sengkarut ini sempat diurai dalam forum audiensi yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Pertemuan tersebut mempertemukan elemen krusial, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Kantor Kecamatan Rangkasbitung, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, jajaran Manajemen serta Pengacara RSUD Kartini, dan perwakilan Banten Corruption Watch (BCW).
Namun, fakta yang terungkap dalam audiensi tersebut justru mempertegas adanya pelanggaran fatal. Pihak manajemen RSUD Kartini dipastikan belum memiliki PBG. Dokumen wajib seperti amdal/analisis teknis, arsitektur, struktur, utilitas, hingga dokumen krusial berupa Peil Banjir—yang menjadi indikator batas aman ketinggian lantai bangunan dari permukaan air banjir—ternyata absen.
Fakta bahwa proyek ini telah rampung dan dimanfaatkan secara aktif tanpa verifikasi teknis memicu kritik keras karena menempatkan keselamatan publik di zona rawan bencana.
BCW: “Ini Kejahatan Tata Ruang, Bukan Sekadar Kelalaian Administrasi!”
Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, memberikan statmen kritis dan investigatif terkait hasil audiensi dan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, pembiaran ini tidak bisa dilihat sebagai kelalaian biasa, melainkan ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami melihat ada keistimewaan hukum yang diadopsi secara keliru oleh Pemkab Lebak. Bagaimana mungkin proyek yang berada di zona sempadan DAS Ciujung-Cijoro dan tidak memiliki dokumen Peil Banjir serta PBG bisa berjalan sampai digunakan secara aktif? Jika ini dilakukan oleh rakyat kecil atau pedagang kaki lima, Satpol PP pasti sudah menggusurnya dalam hitungan hari,” ujar Ana Triana dengan nada tajam.
Ana menambahkan, ketiadaan PBG berarti proyek tersebut tidak pernah melalui penilaian kelayakan konstruksi dan mitigasi bencana.
“Sempadan sungai itu kawasan lindung demi fungsi ekologis dan keselamatan publik. Membangun fasilitas umum di sana tanpa izin adalah bentuk kecerobohan tinggi yang membahayakan pasien, keluarga, dan aset daerah itu sendiri dari ancaman banjir. BCW mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas anggaran perluasan ini. Jika izinnya tidak ada, maka pemanfaatan anggaran daerah untuk proyek ilegal tersebut patut diduga kuat mengandung unsur kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi sektor tata ruang,” tegas Ana.
Catatan Kritis BCW
Berdasarkan analisis investigatif terhadap jalannya audiensi dan dokumen hukum terkait, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dikritisi:
Penyalahgunaan Fungsi Sempadan Sungai: Berdasarkan aturan hukum nasional, area sempadan sungai wajib bebas dari bangunan komersial maupun parkir permanen guna menjaga retensi air. Mengubahnya menjadi kios UMKM dan tempat parkir menunjukkan hilangnya perspektif ekologis dalam pembangunan daerah.
Aparatur Penegak Perda yang Mandul: Kehadiran Satpol PP dan Bidang Tata Ruang PUPR dalam audiensi mempertegas bahwa instansi teknis tersebut tahu adanya pelanggaran sejak awal, namun memilih melakukan pembiaran alih-alih mengeluarkan surat perintah penghentian proyek secara tegas sejak masa konstruksi.
Risiko Hukum dan Keselamatan: Menempatkan ruang tunggu keluarga pasien di kawasan rawan banjir tanpa Peil Banjir yang terverifikasi bukan hanya maladministrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa publik dan rentan memicu preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Hingga laporan ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Dinas PUPR Lebak dan Direksi RSUD Kartini Rangkasbitung guna mendapatkan klarifikasi.(Tim/Red)





















