GENNUS.ID | Bogor – Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Rudi Mulyana, melayangkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam polemik pengalihan kuota haji. Rudi menilai langkah KPK telah melampaui batas kewenangan dengan menarik ranah diskresi (freies ermessen) pejabat publik ke dalam jerat pidana tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang utuh.
Dalam keterangan resminya di Bogor, Rudi menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk “Judicial Harassment” terhadap kebijakan negara yang berpotensi melumpuhkan keberanian pejabat eksekutif dalam mengambil keputusan strategis.
Dalil Hukum: Diskresi Bukan Korupsi
Rudi membedah kasus ini dengan pisau analisis UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, keputusan pengalihan kuota haji adalah respon taktis eksekutif menghadapi dinamika diplomasi dengan Arab Saudi yang sempit waktu.
”KPK harus paham bedanya ‘Maladministrasi’ dengan ‘Korupsi’. Kebijakan kuota adalah ranah hukum administrasi negara. Selama tidak ada kickback atau aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Gus Yaqut, maka unsur ‘memperkaya diri sendiri’ dalam Pasal 2 atau 3 UU Tipikor gugur demi hukum,” tegas Rudi dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, jika setiap diskresi kebijakan yang tidak sempurna langsung dipidanakan, maka asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) telah mati. “Ini bukan penegakan hukum, tapi kriminalisasi kebijakan yang membahayakan sistem tata negara kita,” imbuhnya.
Permohonan Kepada Presiden Prabowo: Jaga Wibawa Eksekutif
Lebih jauh, Rudi Mulyana menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden untuk memberikan atensi khusus terhadap pola penegakan hukum yang menyasar kebijakan menteri kabinet.
”Bapak Presiden Prabowo yang kami hormati, penetapan tersangka ini bukan sekadar masalah hukum Gus Yaqut, tapi preseden buruk bagi pemerintahan Bapak ke depan. Jika seorang menteri dipidanakan karena mengambil diskresi kebijakan demi umat tanpa ada bukti suap, maka tidak akan ada satu pun pejabat di kabinet Bapak yang berani mengambil keputusan cepat di masa krisis.” tegas Rudi Mulyana kepada wartawan 12/1/2026
Rudi menekankan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegak hukum bekerja on the track dan tidak menjadi alat politik yang mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan.
”Kami memohon Bapak Presiden untuk memastikan due process of law berjalan objektif. Jangan biarkan instrumen hukum digunakan untuk mengadili kebijakan yang sejatinya bertujuan menyelamatkan kuota haji agar tidak hangus,” tambah Rudi.
Desakan Audit Menyeluruh
Sebagai penutup, Rudi menantang KPK untuk membuka data secara transparan. Ia mempertanyakan validitas audit kerugian negara yang digunakan.
”Apakah sudah ada audit BPK yang final dan mengikat (inkrah) yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss)? Jika belum, maka penetapan tersangka ini adalah tindakan yang terburu-buru, prematur, dan batal demi hukum,” pungkas Rudi.
Pihaknya mendorong tim hukum Gus Yaqut untuk segera mengajukan Praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK.
Tentang Narasumber:
Rudi Mulyana, S.H. adalah Advokat yang berkantor di Kota Bogor, dikenal kritis dalam mengamati isu-isu hukum tata negara dan tindak pidana korupsi. (Red)





















