Gennus.id | Bekasi – Malang nasib Nur, warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Niat hati ingin menyelesaikan masalah utang piutang, ia justru mendapati sertifikat tanah miliknya ditahan dan ditagih pembayaran hingga dua kali lipat oleh sosok yang mengaku hendak membantunya
Kejadian berawal saat Nur menjaminkan sertifikat tanahnya ke sebuah bank/lembaga pegadaian untuk meminjam uang sebesar Rp15 juta. Di tengah proses berjalan, hadir seorang wanita bernama Risem yang menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman tersebut terlebih dahulu. Percaya akan niat baik Risem, Nur menyetujui penawaran tersebut. Risem kemudian mengeluarkannya dari bank dengan menebus utang pokok sebesar Rp15 juta.
Berlandaskan rasa saling percaya, transaksi bantuan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan tertulis (hitam di atas putih). Petaka muncul saat Nur berniat mengembalikan uang Rp15 juta tersebut untuk mengambil kembali sertifikat tanahnya.
Risem mendadak mempersulit proses pengembalian dan secara sepihak membebankan bunga fantastis. Nur dipaksa membayar dua kali lipat dari nominal awal jika ingin sertifikat tanahnya kembali.
“Awalnya dia menawarkan bantuan untuk menebus surat tanah saya di bank sebesar Rp15 juta. Karena percaya, saya serahkan prosesnya tanpa ada perjanjian tertulis. Tapi begitu saya mau bayar balik, malah dipersulit dan ditagih Bunga dua kali lipat,” ujar Nur kepada awak media di Bekasi.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik dugaan pemerasan dan penggelapan berkedok penolong utang piutang yang meresahkan warga pemukiman.
Potensi Pelanggaran Hukum & Ancaman Pasal untuk Terduga (Risem)Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Risem yang menahan sertifikat dan meminta tebusan tak masuk akal tanpa ikatan perjanjian sah berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal KUHPKategori Tindak PidanaAncaman Hukuman / DendaPasal 372 KUHP (Penggelapan)Menahan atau menguasai sertifikat milik Nur yang ada padanya karena hubungan bantuan, lalu menolak mengembalikannya.
Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (disesuaikan dengan Perma No. 2/2012).Pasal 368 KUHP (Pemerasan)Memaksa seseorang menyerahkan barang/uang (meminta bayaran 2x lipat) dengan ancaman menahan barang milik korban.
Pidana penjara paling lama 9 tahun.Pasal 378 KUHP (Penipuan)Jika sejak awal ada tipu muslihat atau iming-iming bantuan palsu untuk menguasai sertifikat korban.
Pidana penjara paling lama 4 tahun.Catatan Hukum: Karena tidak ada ikatan perjanjian tertulis mengenai Bunga di awal, penetapan bunga sepihak secara sewenang- wenang tidak memiliki kekuatan hukum secara perdata dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana.(Rls/Red)
Sumber: M.Ifsudar



















