Gennus.id | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas afiliasinya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik memeriksa 111 saksi, sejumlah ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara yang disidik berkaitan dengan aktivitas ekspor produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dan perubahan klasifikasi produk dalam transaksi ekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, produk yang menurut penyidik secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar merupakan dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai produk paper grade pulp atau BHKP. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan perubahan HS Code dan berdampak terhadap nilai transaksi serta kewajiban pajak yang seharusnya diterima negara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, sorotan penyidik juga mengarah pada proses pemeriksaan pajak PT TPL.
BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. BP disebut terkait pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR terkait tahun pajak 2024. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan sesuai program audit yang telah ditetapkan.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, rincian mengenai aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Rp2 Triliun Masih Angka Sementara
Besarnya dugaan dampak perkara ini menjadi salah satu perhatian utama. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
Namun angka tersebut belum merupakan hasil audit final.
Saiful Bahri Siregar menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh tim auditor. Karena itu, angka Rp2 triliun harus ditempatkan sebagai estimasi sementara berdasarkan hasil penyidikan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final oleh auditor.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 111 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kedua tersangka kemudian ditahan setelah penetapan status hukum mereka.
Perkara ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap pemeriksaan wajib pajak, khususnya ketika dugaan penyimpangan berkaitan dengan transaksi lintas perusahaan dan entitas afiliasi.
Di sisi lain, penyidikan masih berjalan. Status BP dan SR sebagai tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Kejagung juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan besaran kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan auditor.(Rls/Red)




















