• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2026
in Daerah
0
Kajati Sulsel Ditantang Eksekusi Terpidana Mira Hayati Si Ratu Emas Dari Makasar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID | SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) diminta bertindak tegas untuk segera mengeksekusi terpidana Mira Hayati
menyusul turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mira dihukum dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana Mira Hayati pengusaha skincare asal Makasar yang dijuluki “Ratu Emas” itu terbukti mengedarkan produk skincare (MH Cosmetic) yang mengandung bahan berbahaya merkuri/raksa, berdasarkan uji BPOM, serta tidak memiliki izin edar , dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

RELATED POSTS

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Klarifikasi Bupati Bogor: Ajak Aktivis Bersinergi Kawal Aturan Tambang

“Dengan menyandang status terpidana, Mira Hayati setiap hari aktif muncul di platform media social. Tindakan ini dapat dipandang melecehkan institusi Kejaksaan. Agar tidak kecolongan seperti raibnya terpidana Silfester Matutina, Kejati Sulsel harus segera mengeksekusi Mira Hayati,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Makasar ketika menghadiri sebuah diskusi hukum, Minggu (15/2/2025).

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa Mira Hayati merupakan Dirut PT. Agus Mira Mandiri Utama perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightenung Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melaluo sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media social dan markerplace.

Kasus ini terungkap setelah beredar informasi viral di media social, yang menyebutkan produksi kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makasar dan Labkesmas Kementerian Kesehatan dinyatakan mengandung bahan berbahaya merkuri (Raksa/hg), yang selanjutnya Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan.

Mira Hayati bersama suaminya, Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan pemilik skincare Raja Glow, Agus Salim resmi ditahan Polda Sulsel setelah lebih dari tiga bulan berstatus tersangka, sejak November 2024. Mira Hayati penahananna kemudian dibantar dengan alasan sakit dan berkursi roda selama menjalani persidangan.

Kasus ini mencoreng industri kecantikan local, tertama merek-merek yang sebelumnya dipercaya public. Msyarakat kini semakin kritis terhdap kliam produk kecantikan, terumata mengandalkan izin edar BPOM sebagai jaminan.

Siapa Mira Hayati Si Ratu Emas

Mira Hayati, seorang pendangdut yang berwajah dangdut asal Makasar, itu pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli dari Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023, melalui akun TikToknya. Ia dikenal gemar flexing memamerkan kekayaan di media sosial. Seperti tas Hermes Birkin dan tas Lady Dior senilai Rp. 553 juta. Flexing Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang kerumahnya untuk menghitung uang miliknya. Dalam video itu terlihat lima petugas bank di tebgah-tengah tumpukan uang pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 bersama dua mesin penghting uang.

Perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama memiliki 20.000 resseler di seluruh Indonesia, termasuk master stockiest yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan. Ia memiliki 500 tim Ressler dari Sumatera Selatan, Lampung dan Medan.

Menurut Petrus Selestinus, putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, dapat dipakai oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel sebagai predicate offence atau predicate crime untuk menjerat Mira Hayati dalam tindak pidana pencucian uang, dengan melekatkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: “Setiap orang yang menerima, atau menguasai, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”. “Unsur pidana TPPU itu masuk dan terpenuhi, sehingga dapat dilekatkan kepadanya” tukas Petrus. (Egi)

Tags: EksekusiKejaksaanKejati SulselMira hayati
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

by Redaksi
15 Mei 2026
0

Genus.id | Kuningan - Jajaran Perum Perhutani KPH Kuningan melaksanakan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Petak 86F, KRPH Margamukti, Desa...

Klarifikasi Bupati Bogor: Ajak Aktivis Bersinergi Kawal Aturan Tambang

Klarifikasi Bupati Bogor: Ajak Aktivis Bersinergi Kawal Aturan Tambang

by Redaksi
15 Mei 2026
0

Gennus.id | Kabupaten Bogor - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan klarifikasi resmi menanggapi dinamika lapangan terkait aktivitas kendaraan tambang di...

Kadin Banten Pastikan Dana Kabupaten dan Kota Tetap Dibayarkan

Kadin Banten Pastikan Dana Kabupaten dan Kota Tetap Dibayarkan

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Gennus.id | Banten - Tata kelola keuangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten tengah menjadi sorotan tajam....

Bukan Pro-Rakyat, Pengalihan Anggaran Kab.Serang Hanya Gimik Politik

Bukan Pro-Rakyat, Pengalihan Anggaran Kab.Serang Hanya Gimik Politik

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Gennus.id | Serang - Pengesahan RAPBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,29 triliun bukan lagi sekadar urusan angka, melainkan...

FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan dan Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers

FWJI Jatim: Kapolres Mojokerto Anti Wartawan dan Diduga Sebagai Konstituen Dewan Pers

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Sikap tak elok ditunjukkan oleh seorang Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan WhatsApp yang di...

Next Post
Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Denny Charter: KKN Kini Dibungkus Narasi Keberlanjutan

Demer Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Demer Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

15 Mei 2026
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

15 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In