• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in Hukum Kriminal
0
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Gambar Ilustrasi

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID-Pekalongan| Kuasa hukum Karyoto, B L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekalongan terkait persoalan hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH. Pengajuan gugatan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pkl.

B L Hutapea menilai laporan polisi yang dibuat pada 27 Januari 2025 itu tidak semestinya diproses melalui jalur pidana karena mutlak utang piutang dengan itikat baik melakukan pembayaran dan adanya penguasan obyek jaminan benda bergerak dan tidak bergerak oleh pelapor. Ia menegaskan, apabila proses pidana tetap dilanjutkan dan di paksakan pihaknya akan menempuh hukum praperadilan serta mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Irwasda Polda Jawa Tengah, Kompolnas, dan Komisi Pengawasan Polri.

RELATED POSTS

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dalam keterangan tertulis, Hutapea, menyampaikan bahwa substansi laporan tersebut berkaitan dengan hubungan hukum mutlak ranah keperdataan. Karena itu, ia menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan dengan pendekatan hukum secara pidana.

Menurut, B L Hutapea, pemaksaan jalur pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Ia menilai langkah tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang pada dasarnya menyangkut sengketa utang-piutang serta jaminan.

Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai kembali dasar hukum laporan polisi tersebut serta menetapkan bahwa sengketa yang berlangsung merupakan perkara perdata. Pengajuan gugatan ini disebut sebagai upaya menjaga proporsionalitas penegakan hukum agar tidak mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat dan agar polisi tidal menjadi superbody dan alat tagih / devkolektor atas kepentingan atensi.

Pengadilan Negeri Pekalongan telah mencatat perkara ini dan akan menjadwalkan pemanggilan para pihak dalam waktu dekat. Tahapan persidangan akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata, termasuk proses mediasi sebagaimana diatur berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penghentian penyelidikan. Detail gugatan selanjutnya akan dibacakan dalam sidang perdana.

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung, menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai alat penagih / devkolektor dalam sengketa utang-piutang.

Dengan bergulirnya proses perdata di Pengadilan Negeri Pekalongan, putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menghindarkan tumpang tindih penanganan antara ranah pidana dan perdata.

(Red)

 

Tags: NegeriPekalonganPengadilan
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

by Redaksi
13 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung...

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gennus.id | Sukabumi - Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi...

Polsek Bogor Tengah Klarifikasi Kasus Rizal: Empat Mediasi Berakhir Buntu

Polsek Bogor Tengah Klarifikasi Kasus Rizal: Empat Mediasi Berakhir Buntu

by Redaksi
11 Mei 2026
0

Gennus.id | Kota Bogor - Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan...

Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling, Adilkah ?

Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling, Adilkah ?

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Gennus.id | Bogor - Fenomena maraknya aktivitas "bank keliling" di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda...

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya...

Next Post
Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3

Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3

PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

15 Mei 2026
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

15 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In