ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 1, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

    The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Surat Terbuka YPK-BK untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    Laga Pembuka Asean Championship 2026, Dominasi Penuh Indonesia Taklukkan Kamboja 5 – 1

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    PSSI Harap Justin Hubner Segera Diizinkan Tampil pada Piala AFF 2026

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Alarm Bahaya! Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: “Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?”

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Inggris Unggul, Skor 3-2 Melaju Perempat Final Piala Dunia 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kapriyani: Gakkum LH Jangan Hanya Retorika, Segera Tetapkan Tersangka

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2026
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

GENNUS.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam ketetapan ini, dilansir dari Harian Merdeka bahwa.” Mahkamah menyatakan gugur permohonan yang diajukan Saymsul Jahidin. “Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.

RELATED POSTS

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah menerima permohonan yang Syamsul Jahidin. Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Legih lanjut Suhartoyo menerangkan, Mahkamah melalui juru panggil telah menyampaikan surat panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada Pemohon melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah juga melakukan konfirmasi kehadiran kepada Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB, termasuk pemberitahuan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pada pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dibuka dan Pemohon dipanggil kembali, yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Suhartoyo.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah tetap melanjutkan persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025, Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur dan Mahkamah menerbitkan ketetapan.

Sebagai informasi, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin. Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan badan usaha di bidang jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri dalam pengaturannya.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Menurut Pemohon, penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait pengelolaan badan usaha jasa pengamanan dan kedudukan satuan pengamanan (satpam) yang secara yuridis merupakan pekerja swasta.

Pemohon juga menyoroti dampak norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota, serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, karena Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut gugur.

(Red)

Tags: KetetapanKonstitusiMahkamah
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

by Redaksi
31 Juli 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law...

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

by Redaksi
31 Juli 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Dalam tempo satu setengah tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sembilan pejabat tinggi negara memilih mundur dari...

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

by Redaksi
28 Juli 2026
0

Gennus.id | Semarang - Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyematkan label “Londo...

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

by Redaksi
27 Juli 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Angkatan Laut Rusia dan TNI Angkatan Laut (AL) kembali menggelar latihan militer bersama yang berlangsung di...

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

by Redaksi
19 Juli 2026
0

Gennus.id | Semarang - Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam...

Next Post
Dasco: DPR Belum Rencanakan Revisi UU Pilkada

Dasco: DPR Belum Rencanakan Revisi UU Pilkada

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

1 Agustus 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

31 Juli 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In