• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2026
in Nasional
0
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

RELATED POSTS

Klaim Sepihak Bakom RI Menuai Kecaman Luas, Tokoh Pers Angkat Bicara

Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Dibongkar! Dudung Siap Umumkan Pelaku ke Publik

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Kamil menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers secara keseluruhan.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

(Rls/Agus)

Tags: KabulkanMKPersUU
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Klaim Sepihak Bakom RI Menuai Kecaman Luas, Tokoh Pers Angkat Bicara

Klaim Sepihak Bakom RI Menuai Kecaman Luas, Tokoh Pers Angkat Bicara

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Langkah awal Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), M. Qodari, yang baru saja dilantik, memicu...

Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Dibongkar! Dudung Siap Umumkan Pelaku ke Publik

Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Dibongkar! Dudung Siap Umumkan Pelaku ke Publik

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan instruksi langsung kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, untuk...

Gebrakan Baru! 35 Ribu Manajer Pangan Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Militer

Gebrakan Baru! 35 Ribu Manajer Pangan Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Militer

by Redaksi
6 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - ​Pemerintah tengah menyiapkan pasukan khusus untuk mengawal lumbung pangan tanah air. Bukan sekadar pengelola biasa, sebanyak...

Banyak Anak Buah Stres, Matahukum Sarankan Menteri KemenPKP Mundur

Banyak Anak Buah Stres, Matahukum Sarankan Menteri KemenPKP Mundur

by Redaksi
28 April 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan komentar pedas dan pandangan tajam menyikapi kabar mundurnya dua direktur jenderal...

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Matahukum Sebut Pengkhianatan!

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Matahukum Sebut Pengkhianatan!

by Redaksi
23 April 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Fakta bahwa kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz ternyata sepenuhnya diawaki oleh warga negara...

Next Post
Pengadaan Videotron Rp100 Miliar Tuai Kritik, Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Evaluasi Prioritas Anggaran

Pengadaan Videotron Rp100 Miliar Tuai Kritik, Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Evaluasi Prioritas Anggaran

Prabowo Bawa Agenda Indonesia ke Forum Ekonomi Dunia

Prabowo Bawa Agenda Indonesia ke Forum Ekonomi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

9 Mei 2026
Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

9 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In