Gennus.id | Kabupaten Bogor – Peredaran obat-obatan golongan keras dan berbahaya kembali mencoreng hukum di wilayah Kabupaten Bogor. Tim investigasi genus, mengungkap fakta mengerikan dan memprihatinkan.Oobat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihex beredar dan dijual secara bebas dan terang – terangan, bahkan merasa “kebal hukum” di wilayah Ciomas dengan modus berkedok warung kopi yang tutup.
Informasi yang dihimpun mengungkap modus operandi yang sangat sistematis dan berani. Penjualan ilegal ini berlangsung di bangunan-bangunan kosong yang sengaja disiapkan. Yang lebih mencengangkan, lokasi penjualan itu dijaga ketat oleh orang-orang yang berpenampilan seperti aparat keamanan (APH), jadi penanggung jawab atas beredarnya obat keras tersebut di wilayah hukum Polsek Ciomas.
Bukan sekadar berani berjualan, para pelaku ini justru berani menantang, mengancam, hingga mengintimidasi siapa saja—termasuk wartawan—yang berusaha mendekat atau melakukan konfirmasi. Sikap arogan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka memiliki “payung perlindungan” yang sangat kuat di balik layar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan berani membuka suara, mengungkap fakta yang lebih gelap. Menurutnya, aktivitas haram ini tidak akan bisa berjalan mulus jika tidak ada campur tangan APH.
“Sudah pasti ada oknum APH yang terlibat atau memberi izin diam-diam. Mereka merasa aman, merasa kebal hukum, dan berani mengusir siapa pun yang melarang. Ini bukan rahasia lagi di warga, tapi kami takut melapor,” ungkap warga tersebut dengan gemetar.

Ironisnya, tim investigasi mendapati info yang memilukan bahwa pemilik toko obat keras golongan G tersebut kebanyakan dari luar pulau jawa.
Publik pun bertanya-tanya dengan nada sinis: Apakah Polsek Ciomas dan jajarannya benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata dan telinga demi kepentingan kelompok tertentu?
Secara hukum, tindakan ini adalah kejahatan berat. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang mengedarkan atau menjual obat keras tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 Miliar.
Belum lagi ditambah pasal berlapis lainnya. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang menyalurkan barang berbahaya dan merugikan masyarakat bisa dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.
Masyarakat kini berada di ambang kekhawatiran!. Obat-obatan ini menjadi ancaman nyata yang perlahan mematikan generasi muda, merusak akal sehat, dan mengancam masa depan bangsa. Warga menuntut agar Polres Bogor dan Kapolsek Ciomas Kabupaten Bogor ini tidak lagi diam, tidak lagi berlepas tangan, dan segera turun tangan sendiri.
Warga mendesak penindakan habis-habisan, pembongkaran jaringan, dan pengusutan tuntas siapa oknum yang berani menjual perlindungan hukum bagi pengedar obat maut ini.
Warung kopi seolah – olah ber alih pungsi menjadi pasar gelap obat terlarang yang dikelola di bawah hidung aparat penegak hukum.(Tim/Red)





















