• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 10, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2026
in Hukum Kriminal
0
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

Gennus.id | Pati – Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026), dinilai terlalu ringan dan memicu kritik dari komunitas jurnalis.

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana penganiayaan ringan sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

RELATED POSTS

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

Tuntutan tersebut memicu reaksi dari sejumlah wartawan dan pegiat kebebasan pers yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka menilai hukuman yang dituntut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, turut menyoroti tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan perlindungan kebebasan pers.

Menurut Agung, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat, termasuk wartawan, untuk memperoleh informasi secara terbuka dan transparan.

“Kami berharap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dilakukan secara tegas. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, baik UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika kekerasan terhadap jurnalis dianggap ringan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas Agung.

Sementara itu, JPU Danang menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah melalui pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan pers, keselamatan wartawan, serta komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.(Tim/Red)

Tags: JPUPatiPengadilan Negeri
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Gennus.id | Pontianak - Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kedalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi...

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi...

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Garut - Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada...

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Garut - Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut....

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

by Redaksi
26 April 2026
0

Gennus.id | Mojokerto - Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi,...

Next Post
Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Amankan Rp.610 Juta

Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Amankan Rp.610 Juta

Komitmen apolri Menuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis!

Komitmen apolri Menuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

9 Mei 2026
Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

9 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In