Gennus.id | Bekasi – Kebebasan pers kembali terkoyak oleh aksi premanisme brutal. Sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi dan edukasi terkait jam operasional di tempat hiburan malam Spa Edelweis 29 Cabang 2, menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi diduga anggota ormas.
Peristiwa bermula saat tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi sesuai fungsi kontrol sosial terkait surat edaran operasional tempat hiburan malam.
Alih-alih mendapatkan respons kooperatif, pemilik tempat hiburan berinisial B (Boy) justru menunjukkan sikap konfrontatif. Saat wartawan mencoba memberikan edukasi dan mengingatkan aturan yang berlaku, Saudara B diduga memanggil massa “backing” sebanyak kurang lebih 15 orang untuk mengepung wartawan.
Eskalasi kekerasan meningkat saat kelompok tersebut melakukan: Perampasan paksa mengabil kartu tanda anggota (KTA) pers milik wartawan secara melawan hukum.
Intimidasi & Ancaman: Pengancaman nyawa dan verbal terhadap tim di lapangan.
Penganiayaan Berat: Pemukulan secara bersama-sama terhadap salah satu jurnalis hingga mengalami luka fisik.
Ironi Keterlibatan Oknum Satpol PP
Sangat disayangkan, saat situasi memanas, seorang anggota Satpol PP berinisial (TLH) yang diharapkan mampu meredam situasi justru diduga gagal menjalankan fungsinya.
Bukannya mengamankan situasi atau melindungi warga negara yang terancam dari keberadaan oknum tersebut justru memicu perdebatan yang semakin liar hingga berujung pada terjadinya pemukulan terhadap wartawan di depan mata yang bersangkutan.
Pernyataan Sikap Tegas:
Kami, gabungan insan pers dan organisasi media menyatakan, dan mengutuk keras atas tindakan pemilik Spa Edelweis 29 Cab 2 (Boy), yang menggunakan dengan cara-cara premanisme untuk membungkam jurnalis. Mendesak Kapolres/Kapolda segera menangkap 15 orang oknum “backing” yang terlibat pengeroyokan terhadap wartwan. Tindakan ini adalah pelanggaran nyata, Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 (penghalangan tugas jurnalistik).
Menuntut tindakan disiplin terhadap oknum Satpol PP berinisial (TLH). Meminta Kasat Pol PP untuk memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pembiaran kekerasan atau keterlibatan sehingga memicu keributan. Meminta pemerintah daerah untuk segera mencabut izin usaha Spa Edelweis 29 Cab 2 karena telah menjadi sarang premanisme dan terindikasi melanggar surat edaran resmi dari pemerintah daerah Bekasi.
“Darah jurnalis yang tumpah di lapangan adalah tinta yang akan terus menuliskan kebenaran. Kami tidak akan mundur satu langkah pun oleh ancaman preman berbaju sipil maupun backing di belakangnya,” tegas rekan media. (Rls/Red)
(Sumber: M.ifsudar/Fajar)





















