ADVERTISEMENT
  • Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 17, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Rida Ratna Kogoya Bantu Rp40 Juta untuk 13 Calon Wisudawati Kebidanan di Wamena

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    Sebanyak 98 Kepala Sekolah Resmi Dilantik Thomas Amirico, Kadisdik Provinsi Lampung

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    TPA Geluga Cibungbulang Kabupaten Bogor Kebakaran

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin Belum Tertangkap?

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    Detik-detik Jembatan Gantung Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    “Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Tak Mau Melepas Hijab, Asma Wafa Andina Pilih Mundur dari Calon Kadet Putri Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahan RI

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Geger! Warga Curug Dengdeng Temukan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumahnya

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Perum Leticia Buni Bhakti Kabupaten Bekasi Meriahkan HUT RI Ke-81 Tahun dengan Lomba Futsal, Piala Ketua RT

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
in Hukum Kriminal
0
Sidang Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945
17
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Gennus.id | Pasuruan – Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangil pada 9 Juni 2026 atas kasus yang menyeret nama Ketua Umum KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia, Margoyuwono bin Soewandi memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan diketahui menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU. Berikut adalah pokok-pokok keterangan lengkap yang disampaikan:

RELATED POSTS

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

KETERANGAN LENGKAP TERDAKWA

Oleh: Margoyuwono bin Soewandi

“Sejak awal persidangan, kami ingin menyampaikan fakta-fakta untuk dipertimbangkan, bahwa kami menolak dakwaan yang diajukan kepada kami.”

1. Status Organisasi Resmi
Organisasi kami bernama Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) telah diakui secara resmi oleh pemerintah dengan bukti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga memiliki arahan dari Presiden melalui surat Dirjen Polpum, yang menegaskan bahwa keberadaan kami bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan perbaikan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Kekacauan Hukum Konstitusional. Kami menyoroti adanya ketidakjelasan hukum dengan ditemukannya dua dokumen bernama sama sebagai UUD 1945 namun memiliki isi yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekacauan hukum dan memudarnya nilai-nilai asli dari Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kegiatan Berlandaskan Hukum. Seluruh upaya kami untuk memperbaiki sistem peraturan agar tertib dalam berbangsa dan bernegara selalu mengacu pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami berusaha menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga mustahil bagi kami untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penawaran Kerja Sama Usaha. Di Jawa Timur, kami pernah menawarkan kerja sama usaha di bidang pertambangan dengan syarat utama: mitra turut mendukung upaya perbaikan aturan negara dan tetap menjaga ketertiban umum serta suasana yang kondusif.

5. Penolakan Syarat dan Indikasi Penyalahgunaan. Penawaran tersebut diterima, namun syarat yang kami ajukan ditolak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penawaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu semata.

6. Surat Izin Bersifat Umum . Surat kami bernomor: SP.07.P/KPORE/XII/2026 yang berkaitan dengan percepatan proses perizinan pertambangan masih bersifat umum dan belum menentukan titik lokasi secara pasti, termasuk lokasi yang didakwakan dalam perkara ini.

7. Tidak Ada Komitmen dan Keterlibatan Nyata. Sampai saat ini tidak ada perjanjian atau komitmen tertulis maupun lisan. Kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pembuatan kontrak usaha pertambangan tersebut.

8. Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan. Kami menegaskan dengan tegas bahwa kami bukan bagian dari kegiatan pertambangan yang didakwakan telah melanggar hukum.

9. Proses Penahanan Berdasarkan Saran Penyidik. Kami bersedia mengikuti proses hukum dan penahanan mengikuti saran penyidik, dengan harapan dokumen yang kami miliki dapat diteliti secara cermat dan kami dapat dipertemukan dengan JPU untuk menjelaskan maksud dan tujuan kami yang sebenarnya.

10. Tidak Ada Motif Ekonomi.
Saat pertemuan dengan jaksa, kami menyampaikan secara jelas bahwa kegiatan yang kami lakukan tidak memiliki motif ekonomi atau keuntungan materi pribadi.

11–16. Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut. Kami mempertanyakan syarat sahnya suatu undang-undang, di mana menurut UUD 1945, undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kami meminta JPU menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan dan susunan DPR serta MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka menurut pandangan kami, JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut kami. Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan memohon pembebasan.

17–18. Menghormati Proses Hukum. Kami hadir di persidangan bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan untuk menjalankan semangat perbaikan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap mendapatkan masukan dari seluruh elemen hukum untuk memperbaiki sistem peraturan di Indonesia.

PRINSIP KEADILAN DAN HAK TERDAKWA

Dalam setiap proses persidangan, hak asasi setiap orang dijamin secara konstitusional. Sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun. Setiap keterangan dan argumen yang disampaikan oleh terdakwa wajib didengar, diteliti, dan dipertimbangkan secara objektif oleh penegak hukum.

KODE ETIK PENEGAK HUKUM

Sebagai penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim terikat pada kode etik profesi yang mewajibkan:

Kode Etik Jaksa menuntut agar setiap jaksa bersikap adil, objektif, dan tidak memihak. Jaksa wajib menggali kebenaran materiil, tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga mencari fakta yang dapat membebaskan atau meringankan terdakwa. Jaksa dilarang menutup mata terhadap bukti atau argumen yang relevan dengan hukum.

Kode Etik Hakim mengamanatkan hakim untuk bersikap mandiri, tidak memihak, jujur, dan bertanggung jawab. Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek hukum dan fakta yang terungkap, serta memutus perkara berdasarkan keadilan dan kebenaran semata, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penutup Keterangan Terdakwa:

“Apabila kami divonis bersalah dalam upaya memperbaiki aturan sesuai hukum yang berlaku, maka kami mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, kami juga memohon agar JPU mempertanggungjawabkan sikapnya, serta meminta keterlibatan Presiden, Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang telah mengetahui persoalan ini melalui surat kami. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terima kasih atas perhatian dan rasa keadilan yang Bapak/Ibu berikan.”(Red)

(Tertanda) Margoyuwono bin Sowwandi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Tags: BangilJatimNegeriPengadilan
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Redaksi
16 September 2026
0

Gennus.id | Bekasi - Malang nasib PTR, seorang wanita muda warga Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Berawal dari rasa percaya kepada...

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

by Redaksi
13 September 2026
0

Gennus.id | Nagan Raya - Hanya selang sehari sejak terbitnya pemberitaan berjudul "Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak...

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Kematian Pedagang Cermin di Babakan Madang Bogor

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Kematian Pedagang Cermin di Babakan Madang Bogor

by Redaksi
12 September 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polda...

Polres Metro Bekasi Tegaskan Proses Hukum Abah Setu Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf

Polres Metro Bekasi Tegaskan Proses Hukum Abah Setu Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf

by Redaksi
12 September 2026
0

Gennus.id | Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penyidikan terhadap pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, KH Ir. Asep Setiawan...

Tangani Laporan Sejak April Belum Jelas? Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

Tangani Laporan Sejak April Belum Jelas? Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

by Redaksi
11 September 2026
0

Gennus.id | Nagan Raya - Penanganan laporan di wilayah hukum Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh menjadi sorotan....

Next Post
Sengketa Yayasan Trisakti Memanas, Alumnus Minta KPK Seret Eks Stafsus Nadiem Makarim

Sengketa Yayasan Trisakti Memanas, Alumnus Minta KPK Seret Eks Stafsus Nadiem Makarim

Polisi Alihkan Massa Demo di Bundaran HI ke Patung Kuda atau DPR “Itu Bukan Tempat Untuk Sampaikan Aspirasi”

Polisi Alihkan Massa Demo di Bundaran HI ke Patung Kuda atau DPR "Itu Bukan Tempat Untuk Sampaikan Aspirasi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

16 September 2026
Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

16 September 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In