Gennus.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja keluar dari rapat terbatas Komite Stabilitas Sistem Keuangan di kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta Selatan. Di hadapan wartawan, ia mengucapkan sesuatu yang jarang diakui pejabat setingkatnya secara terbuka.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya. Angka yang ia sebut: sekitar 490 pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten dan kota serta 38 provinsi yang ada di Indonesia, hampir 490 di antaranya diprediksi tidak punya cukup uang untuk membayar gaji aparatur sipil negara mereka sendiri, sekaligus membiayai operasional dasar pemerintahan hingga akhir tahun 2026.
Ini bukan sekadar krisis anggaran di atas kertas. Di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kondisi itu sudah terasa nyata sejak berbulan-bulan lalu. Gaji ASN kategori PPPK paruh waktu tertunda, gaji perangkat desa tidak dibayarkan sejak Maret 2026, dan insentif untuk pengurus RT berhenti sejak Januari 2026. Ratusan orang yang bekerja untuk negara setiap hari tidak menerima penghasilan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.
Akar masalahnya adalah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat pada awal 2026. Dalam rangka memangkas defisit dan merealokasi belanja negara, transfer ke daerah dipotong. Transfer ke daerah adalah sumber utama pemasukan bagi sebagian besar pemda, terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah kecil. Ketika dana dari pusat berkurang, banyak pemda yang sebelumnya sudah berjalan dengan marjin fiskal tipis langsung masuk ke zona merah.
Purbaya mengakui bahwa skenario ini sudah diantisipasi sejak awal. “Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” katanya. Kemenkeu saat ini sedang memetakan secara rinci daerah mana saja yang benar-benar tidak bisa menutup kebutuhannya bahkan setelah melakukan efisiensi internal.
Solusi yang sedang disiapkan adalah skema top up, yaitu suntikan tambahan dana dari pemerintah pusat langsung ke pemda yang paling tertekan. Namun skema ini belum bisa berjalan sebelum ada lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. “Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu arahan bapak Presiden. Belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu,” kata Purbaya saat ditemui di Istana, Jumat 31 Juli 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa top up adalah opsi terakhir, bukan jalan pintas. Sebelum suntikan dana pusat dikucurkan, pemda diwajibkan lebih dulu menunjukkan bahwa mereka sudah menempuh semua jalan yang bisa ditempuh sendiri: efisiensi belanja operasional, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil. “Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito.
Ia juga menyinggung bahwa banyak kepala daerah baru, terutama yang baru dilantik setelah Pilkada 2024, belum benar-benar memahami kondisi keuangan daerah yang mereka pimpin. Banyak yang hanya menerima laporan dari bawahan tanpa mengecek langsung apakah masih ada pos anggaran yang bisa dihemat. “Jangan langsung terima laporan dari bawahan: ‘Pak, uang kita enggak cukup, gini gini gini.’ Nanti dulu,” kata Tito.
Kemendagri dan Kemenkeu saat ini sedang menyelesaikan proses rekonsiliasi data untuk memilah mana daerah yang memang tidak mampu dari mana yang belum mau melakukan efisiensi.
Di balik semua proses rekonsiliasi dan rapat koordinasi itu, ada kenyataan yang tidak berubah: setiap hari yang berlalu tanpa keputusan adalah hari lain bagi ribuan pegawai pemerintah daerah yang masuk kerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa kepastian kapan gajinya akan dibayar.(Rls/Red)



















