Gennus.id | Jakarta – Nama Permadi Arya atau yang dikenal luas sebagai Abu Janda kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai pernyataannya di media sosial menuai kontroversi dan memicu kemarahan masyarakat. Dari persoalan agama, suku, hingga ucapan yang dianggap merendahkan kelompok tertentu, sosok ini telah berkali-kali menjadi pusat polemik nasional.
Terbaru, pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumbar memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh figur publik karena dapat memperkeruh hubungan sosial dan memancing konflik horizontal di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Publik tentu berhak bertanya: mengapa tokoh yang berulang kali menuai laporan hukum masih terus bebas membuat kontroversi? Apakah aparat penegak hukum benar-benar bekerja secara adil dan netral terhadap semua warga negara?
Di negara demokrasi, kebebasan berpendapat memang dijamin. Namun kebebasan itu bukan berarti bebas menghina, memfitnah, menyebarkan ujaran kebencian, atau memperkeruh persatuan bangsa. Semua warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang kedekatan politik, status sosial, ataupun popularitas di media.
Keresahan masyarakat muncul bukan hanya karena satu atau dua pernyataan kontroversial, tetapi karena adanya kesan bahwa hukum sering kali tajam kepada sebagian pihak namun tumpul kepada pihak lain. Ketika masyarakat melihat laporan demi laporan tidak berujung pada proses hukum yang jelas, maka kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat terkikis.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab keresahan ini secara terbuka dan profesional. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum dalam suatu pernyataan, maka proses hukum harus berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penjelasan resmi kepada publik juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun teori konspirasi.
Indonesia adalah bangsa besar yang dibangun di atas keberagaman agama, suku, budaya, dan bahasa. Karena itu, siapa pun yang tampil di ruang publik seharusnya menjaga etika komunikasi dan tidak mempermainkan isu sensitif demi popularitas ataupun kepentingan tertentu.
Masyarakat juga perlu tetap kritis namun tidak terjebak dalam kebencian. Kritik terhadap tokoh publik harus disampaikan dengan data, argumen, dan jalur hukum yang benar, bukan dengan fitnah, ancaman, ataupun provokasi balasan. Demokrasi yang sehat lahir dari keberanian mengkritik, tetapi juga dari kedewasaan menjaga persatuan bangsa.
Pada akhirnya, publik berharap hukum di Indonesia benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan: tidak memihak, tidak tebang pilih, dan mampu menjaga persatuan nasional dari segala bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah rakyat.(rls/red)
Kontroversi Demi Kontroversi Abu Janda: Sampai Kapan Dibiarkan? Rakyat Mendesak Aparat Segera Lakukan Tindakan Tegas!.





















