Gennus.id | Bekasi – Operasional pabrik kitchen set milik Modern Interior yang berlokasi di pemukiman warga Jl.H Majid Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi menuai protes keras dari masyarakat sekitar.
Pasalnya akibat kebisingan mesin pemotong kayu serta polusi debu halus yang dihasilkan dinilai telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga selama beberapa bulan terakhir. Suara bising berkadar tinggi dari mesin potong (sawmill) dan sander yang beroperasi hampir setiap hari, bahkan kerap berlangsung hingga malam hari. Selain masalah kebisingan, serbuk kayu yang terbawa angin ikut mencemari udara dan masuk ke rumah-rumah warga.
Keluhan dan Dampak Gangguan Waktu Istirahat:
Jam kerja pabrik yang tidak teratur hingga malam hari mengganggu waktu tidur dan konsentrasi anak-anak sekolah.
Lingkungan terpapar polusi debu serbuk kayu. Penumpukan material sisa produksi di sekitar area pabrik dinilai memperburuk kebersihan lingkungan.
Seorang warga, Sultan, mengatakan bahwa pihak RT dan RW setempat telah berulang kali menyampaikan teguran secara lisan kepada pengelola pabrik. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memasang peredam suara maupun sistem penyaring debu (dust collector) yang memadai.
Tuntutan Warga: Melalui siaran pers ini, warga terdampak menyampaikan tuntutan resmi kepada pihak manajemen pabrik dan instansi pemerintah terkait.
Penghentian Sementara Operasional: Meminta pabrik menghentikan sementara kegiatan produksi sampai sistem peredam bising dan penyaring debu terpasang dengan standar yang benar.
Pembatasan Jam Kerja: Mengatur ulang jam operasional pabrik agar hanya berproduksi pada jam kerja standar (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB).
Apabila dalam waktu 3×24 Jam tidak ada tanggapan atau iktikad baik dari pihak pengelola, warga berencana membawa aduan ini secara resmi ke APH dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini dirilis dan ditayangkan redaksi belum mendapatkan informasi resmi dari pihak pengelola pabrik dan pihak-pihak terkait. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.(Rls/Red)





















