• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 10, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    A-JUM Sebut Jakarta Utara Biang Macet Akibat Truk Kontainer, Pramono dan Pelindo Duduk Manis

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Gede Pasek: Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Hukum & Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2026
in Hukum Kriminal
0
Gede Pasek: Tersangka Kakanwil BPN Bali Cacat Hukum & Dipaksakan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID | DENPASAR – Tim Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, resmi mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh menyusul penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai sarat kejanggalan dan cacat prosedur.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali melalui surat tertanggal 10 Desember 2025 tersebut melanggar asas legalitas mendasar.Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dijadwalkan akan mulai bergulir pada 23 Januari 2026.

RELATED POSTS

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

*Penerapan Pasal-Pasal yang Sudah Tidak Berlaku Lagi*

Gede Pasek menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP (Lama) tentang penyalahgunaan kekuasaan yang disangkakan penyidik.Menurutnya, penerapan pasal ini adalah kekeliruan fatal secara hukum karena pasal tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini masalah serius dalam penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal yang sudah dicabut undang-undang? Asas legalitas jelas dilanggar di sini,” tegas Pasek.Ia menambahkan bahwa pihak pelapor pun dalam sebuah kesempatan telah mengakui bahwa pasal tersebut sejatinya sudah tidak berlaku.

*Jerat Pidana Kearsipan yang Kedaluwarsa*

Selain KUHP, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasek menyebut tuduhan ini semakin menunjukkan adanya unsur pemaksaan.

Mengacu pada Pasal 136 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan gugur jika melampaui batas waktu 3 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.Mengingat jabatan terakhir tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung berakhir pada 24 Januari 2022, maka dugaan pidana tersebut secara matematis telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.

“Jika dihitung dari masa jabatan terakhir klien kami di tahun 2022, konstruksi hukum pasal kearsipan ini sudah kedaluwarsa. Memaksakan pasal yang sudah expired menunjukkan lemahnya dasar penetapan tersangka ini,” ujar Pasek.

*Hanya Pelaksanaan Tugas Administratif*

Pokok permasalahan yang menyeret Kakanwil BPN Bali ini bermula dari sengketa tanah lama (SHM No. 725/Desa Jimbaran) yang sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2002 dan Putusan Perdata tahun 2018.

Pasek menjelaskan, “tindak pidana” yang dituduhkan hanyalah sebuah surat laporan internal (Surat No: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020) yang dibuat kliennya saat menjabat Kepala BPN Badung kepada atasannya.Surat tersebut merupakan kewajiban bawahan merespons permintaan atasan dan bukan merupakan Surat Keputusan yang menimbulkan atau menghilangkan hak atas tanah.

“Klien kami dipidana hanya karena menjalankan tugas administratif pemerintahan, membuat laporan kepada atasan. Tidak ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana). Justru BPN konsisten menghormati putusan pengadilan yang sudah ada,” tambahnya.

*Dugaan Skenario Kriminalisasi Jilid II*

Tim hukum juga mencium adanya upaya sistematis untuk menargetkan kliennya.Setelah jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dinilai lemah, muncul laporan polisi baru (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI) tertanggal 5 Januari 2026 dengan tuduhan pemalsuan surat.

Yang mengejutkan, hanya berselang dua hari, Polda Bali langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 Januari 2025.

“Prosesnya kilat sekali, hanya dua hari langsung sidik. Bandingkan dengan laporan masyarakat umum. Ini mengindikasikan adanya skenario kedua untuk memaksakan pidana pemalsuan atas surat dinas yang asli dan dikeluarkan instansi resmi,” ungkap Pasek.

Pasek berharap Majelis Hakim Praperadilan di PN Denpasar nanti dapat melihat fakta-fakta hukum ini dengan jernih demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi aparatur negara yang menjalankan tugasnya.

(Egi)

Tags: BadanBaliNasionalPertanahan
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

Dukung Efisiensi Anggaran Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Gennus.id | Pontianak - Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kedalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi...

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Noven Saputera,S.H. : Klien Kami Berhak Dapat Keadilan, DPO Heryadi diterbitkan Polresta Pangkal Pinang

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi...

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Garut - Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada...

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

by Redaksi
4 Mei 2026
0

Gennus.id | Garut - Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut....

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

by Redaksi
26 April 2026
0

Gennus.id | Mojokerto - Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi,...

Next Post
Matahukum Dorong Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Matahukum Dorong Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

Relawan Makan Miliaran, Korban Makan Harapan

Relawan Makan Miliaran, Korban Makan Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

DPR RI Fraksi Nasdem Gandeng Warga Pandeglang Gotong Royong Bangun Jembatan

9 Mei 2026
Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

Dr. Handi Risza: Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Rakyat Belum Merasakan

9 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In