Gennus.id | Jakarta – Tim investigasi Tempo yang ditayangkan dalam podcast Bocor Alus menemukan fakta bahwa perusahaan rokok di Madura diduga memproduksi rokok ilegal secara massal. Temuan tersebut mengungkap adanya belasan pabrik rokok yang terafiliasi dengan Haji Her (Khairul Umam) dan secara terang-terangan diduga mengemas serta memproduksi rokok tanpa cukai.
Salah satu lokasi yang didatangi wartawan Tempo adalah Desa Kadur di Kabupaten Pamekasan. Di sana, wartawan melihat langsung aktivitas produksi rokok polos atau tanpa cukai.
Haji Her disebut tidak hanya memproduksi rokok ilegal, tetapi juga menyerap tembakau masyarakat Madura. la memperkirakan total produksi tembakau di Madura pada musim 2026 mencapai sekitar 50.000 ton.
Dengan jumlah tembakau yang begitu besar, tentu dibutuhkan pasar rokok yang luas. Karena itu, salah satu solusi yang dinilai paling efektif adalah memproduksi rokok agar tembakau yang dibeli tidak menjadi barang sia-sia.Laporan Tempo juga menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut diduga memiliki cabang dan afiliasi dengan berbagai kelompok serta kerabat. Salah satunya disebut milik Haji Dula. Haji Her juga disebut memiliki pabrik di luar pulau, seperti di Sulawesi, dengan pola produksi yang sama, yakni rokok ilegal.
Yang menjadi sorotan, bea cukai disebut mengetahui adanya produksi rokok tanpa pita cukai tersebut. Saat ditanya oleh wartawan Tempo mengenai rokok ilegal merek Hummer, muncul pernyataan bahwa rokok tersebut memang sudah diketahui.
Rokok merek Hammer juga disebut telah diketahui oleh petugas Bea Cukai dan diduga terkait dengan Haji Her. Bahkan, ketika wartawan mendatangi Desa Kadur, masyarakat disebut memang sedang memproduksi rokok tersebut.
Tak hanya itu, Tempo juga menduga adanya keterlibatan aparat dalam membekingi dan mengamankan bisnis rokok milik Haji Her.
Kontradiksi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: jika aparat dan bea cukai sama-sama mengetahui, mengapa produksi rokok polos atau tanpa cukai tersebut tidak segera ditindak atau dilegalkan saja?(Rls/Red)




















