Gennus.id | Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hasil penindakan Bea Cukai terhadap sejumlah upaya impor ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp27,34 miliar.
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Pelabuhan Tanjung Priok, dan perairan Selat Melaka.
Barang yang diamankan meliputi 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas.
Suahasil menegaskan bahwa pengawasan impor diperlukan untuk melindungi pasar dalam negeri, menjaga swasembada pangan, melindungi industri tekstil dan penjahit domestik, serta mencegah potensi risiko kesehatan dari pakaian bekas yang masuk secara ilegal.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Perum Bulog, Polri, Kejaksaan RI, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Sumber: Kementerian Keuangan RI / Bea Cukai
#SuahasilNazara #BeaCukai #KementerianKeuangan #ImporIlegal #Impor #Beras #Garam #PakaianBekas #PetaniIndonesia #IndustriDalamNegeri #EkonomiIndonesia #UpdateNusantara



















