Gennus.id | Jakarta – Ada sebuah kawasan seluas sekitar 110 hektare di jantung kota Dubai yang selama dua dekade terakhir telah mengubah wajah keuangan Timur Tengah. Namanya Dubai International Financial Centre, atau DIFC — sebuah “negara dalam negara” yang menerapkan hukum perdata berbasis common law Inggris, bebas dari kewajiban pajak penghasilan, dan kini menjadi rumah bagi lebih dari 8.800 perusahaan dari seluruh penjuru dunia. Indonesia kini sedang dalam perjalanan untuk membangun sesuatu yang setara.
Pada 2 Juli 2026, Rapat Paripurna DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat menyatakan keputusan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan RUU ini dipimpin dari sisi pemerintah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir langsung di Komisi XI DPR.
Urgensinya sederhana: UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026, secara eksplisit mewajibkan pembentukan PFII melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan setelah berlaku. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyatakan DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan selesai sebelum 22 Juli 2026 — kurang dari sebulan sejak pembahasan dimulai.
Yang membuat proyek ini paling sering dibicarakan bukan soal teknisnya, tapi angkanya. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pada 14 Juni 2026 bahwa pengembangan ekosistem family office di dalam PFII berpotensi menarik dana asing hingga US$500 miliar, atau sekitar Rp8.900 triliun dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar. Angka itu bukan proyeksi sembarangan — Luhut menyebutkan informasi tersebut berasal dari pembicaraan awal dengan para pemilik dana global yang akan diundang dalam forum internasional yang direncanakan di Bali pada 18 Juli 2026, difasilitasi Danantara atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memahami apa yang ingin dibangun Indonesia, melihat DIFC adalah titik paling jujur. Kawasan yang mulai beroperasi tahun 2004 itu adalah financial free zone — kawasan keuangan khusus di dalam Dubai yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri, regulator sendiri, dan aturan perpajakan tersendiri. Hasilnya setelah dua dekade berbicara sendiri: pada 2025, DIFC mencatat 8.844 perusahaan aktif, tumbuh 28 persen dalam setahun. Perusahaan baru yang mendaftar mencapai 2.525, melonjak 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Pendapatan gabungan tumbuh 20 persen menjadi AED2,13 miliar (sekitar USD581 juta), sementara laba bersih naik 28 persen menjadi AED1,48 miliar. Total tenaga kerja di kawasan ini kini mencapai 50.200 profesional, naik 9 persen dari tahun sebelumnya. Keberhasilan itu mengangkat Dubai ke peringkat 7 dunia dalam Global Financial Centres Index edisi ke-39 yang dirilis Maret 2026, naik empat tingkat dari posisi 11.
DIFC sendiri kini memposisikan diri sebagai hub keuangan untuk kawasan MEASA — Middle East, Africa, and South Asia — yang mencakup 77 negara dengan sekitar 3,8 miliar penduduk dan estimasi produk domestik bruto gabungan sekitar US$11,2 triliun.
Ambisi Indonesia melalui PFII tidak sekadar menjiplak konsep itu. Menurut Menkeu Purbaya, PFII dirancang sebagai wilayah berkekhususan hukum yang mampu menampung perbankan internasional, manajemen aset, pasar modal, asuransi, reasuransi, fintech, special purpose vehicle, wealth management, family office, hingga pembiayaan proyek strategis nasional. Kawasan ini akan menerapkan aturan yang mengikuti standar internasional, termasuk dalam regulasi keuangan, penyelesaian sengketa, keimigrasian, dan perpajakan.
Lokasi PFII belum ditetapkan secara resmi, namun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Bali sebagai kandidat utama, dengan kemungkinan dua hingga tiga titik kawasan. Purbaya juga mengisyaratkan hal yang sama — bahwa mereka sedang mencari lokasi yang paling nyaman bagi investor internasional.
Pertanyaan terbesarnya bukan soal apakah regulasinya bisa selesai tepat waktu. Pertanyaan yang jauh lebih dalam adalah: apakah Indonesia memiliki ekosistem hukum, kepastian regulasi, dan infrastruktur kepercayaan yang cukup untuk membuat para pemilik dana triliunan dolar mau meninggalkan Dubai atau Singapura, lalu menancapkan uang mereka di sini?(Rls/Red)





















