Gennus.id | Minahasa – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, proses penanganan laporan masih bergulir di tingkat panitia pilhut Kabupaten Minahasa.
Sejumlah awak media mendatangi kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa guna memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Setibanya di kantor, para jurnalis diterima oleh kepala bidang pemerintahan Desa yang menyampaikan bahwa kepala dinas PMD, Alex Mamesah, masih menerima tamu dan meminta awak media menunggu. Setelah sekitar satu jam, Alex Mamesah keluar dari ruang kerjanya.
Namun, ketika hendak dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pilhut Desa Kamangta, Alex Mamesah langsung menuju kendaraan dinas dan meninggalkan kantor. Sebelum berangkat, Ia hanya menyampaikan singkat, “Saya masih ada acara,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi yang hendak dikonfirmasi. Peristiwa tersebut memunculkan dugaan di kalangan awak media bahwa kepala dinas PMD memilih tidak memberikan penjelasan pada saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Alex Mamesah mengenai alasan belum memberikan wawancara ataupun tanggapan atas substansi yang dikonfirmasikan.
Sikap tersebut juga memunculkan penilaian dari sebagian pihak bahwa belum adanya penjelasan dari kepala dinas PMD berpotensi menimbulkan dugaan di ruang publik mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilhut. Namun demikian, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan adanya upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran, sehingga hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan bersama Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara mendesak agar laporan dugaan pelanggaran diproses secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Kamangta melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti berupa foto dan video. Salah satu dugaan yang menjadi sorotan ialah adanya oknum panitia yang juga merupakan perangkat desa yang diduga menahan surat undangan pemilih sehingga sejumlah warga mengaku tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai kurang tertib, adanya kerumunan di sekitar meja panitia, serta lamanya waktu tunggu hingga lebih dari tujuh jam.
Panitia Pilhut Desa Kamangta bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamangta telah menjalani pemeriksaan pada Senin (29/06/2026). Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Minahasa, Recky Wowor, pemeriksaan terhadap pihak terlapor telah dilakukan dan proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak pelapor.
Publik menanti jawaban panitia pilhut Kabupaten Minahasa yang hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait hasil pemeriksaan. Proses penanganan laporan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari pihak yang berwenang.(Tim/Red)





















