Gennus.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi dengan kode saham INRU itu sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).
Dia menjelaskan, PT TPL merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan. Pada medio 2008-2025, perusahaan ini melaksanakan kegiatan usahanya dengan menjual produk pulp kepada afiliasinya baik luar maupun dalam negeri.
Di luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal dilakukan ke perusahaan Asia Pacific Rayon. Namun, kegiatan ini diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.(Rls/Red)
Sumber: Anshary Madya Sukma.
Penulis: Adrian I. Rafliansyah





















