Gennus.id | Lampung – Berandanya informasi keluarga Bachtiar Basri kepung jabatan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Provinsi Lampung, minta Gubernur Mirza jangan langgar aturan. Hal ini disampaikan ketua umum Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat Ir.Okta Resi Gumantara.SH.MH
(16/6/2026).
“Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Lembaga yang mengelola triliunan rupiah uang rakyat itu kini disebut-sebut dikuasai oleh lingkaran keluarga,mantan Wakil Gubernur Lampung almarhum Bachtiar Basri, yang juga saat Pilkada 2024 menjabat sebagai ketua tim pemenangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela,” ujar Okta.
Berdasarkan data yang beredar, jabatan kepala BPKAD Provinsi Lampung saat ini ditempati Mirza Irawan Dwi Admaja. Nama tersebut disebut sebagai keponakan almarhum Bachtiar Basri dan juga dikabarkan memiliki kedekatan hubungan keluarga dengan lingkaran Gubernur Lampung.
Lebih lanjut Okta mengatakan, menempatkan anggota keluarga dalam satu dinas atau instansi pemerintah merupakan praktik yang sangat rentan terhadap konflik kepentingan, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini berpotensi merusak tata kelola birokrasi, menurunkan objektivitas, serta memicu masalah manajerial di lingkungan kerja. Praktik ini dapat dikritisi secara tajam melalui beberapa aspek krusial,” tegas Okta.
Berikut Aspek Krusial:
1. Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Ketika anggota keluarga berada dalam satu dinas, terlebih jika salah satunya memegang posisi struktural atau pengambil keputusan, sangat sulit untuk menjaga objektivitas. Penilaian kinerja, promosi jabatan, hingga penugasan proyek berpotensi besar diberikan secara subjektif demi keuntungan kelompok atau keluarga, bukan murni atas dasar prestasi dan kompetensi.
2. Mematikan Meritokrasi dan Persaingan Sehat.
Birokrasi yang sehat mengedepankan sistem merit, di mana karier seseorang dibangun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Penempatan satu keluarga dalam satu instansi dapat menutup peluang pegawai lain untuk berkembang dan menempati posisi strategis. Hal ini akan memicu demotivasi, kecemburuan sosial, dan penurunan moral kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
3. Celah Pengawasan dan Transparansi
Keluarga yang ditempatkan dalam satu instansi sering kali menciptakan lingkaran kekuasaan tertutup (cronyism). Praktik ini sangat berbahaya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Jika terjadi penyimpangan, proses pengawasan internal (seperti inspektorat) atau audit menjadi lemah dan tidak independen karena adanya hubungan emosional dan kekerabatan di dalam tubuh dinas tersebut.
4. Gangguan Profesionalisme dan Etika
Kerja hubungan keluarga di lingkungan kerja profesional dapat mengaburkan batas antara urusan pribadi dan kedinasan. Pengambilan keputusan atau teguran disiplin menjadi canggung untuk dilakukan jika melibatkan anggota keluarga, yang pada akhirnya mengorbankan profesionalisme pelayanan publik.Mitigasi dan Aturan yang Berlaku:Untuk mencegah praktik ini, pemerintah telah memiliki rambu-rambu pencegahan. Dalam tata kelola kepegawaian dan pedoman antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), benturan kepentingan adalah musuh utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Meskipun belum ada larangan spesifik secara mutlak dalam UU ASN, penempatan dalam satu unit kerja atau dinas yang sama sedapat mungkin dihindari dan diatur penempatannya ke unit lain untuk menegakkan prinsip check and balances serta pelayanan publik yang adil.Kompleksitas Hukum
Penempatan Mirza Irawan menjadi perhatian karena berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih terdapat sejumlah pejabat senior dengan pengalaman panjang di bidang pengelolaan keuangan daerah yang dinilai memiliki kapasitas untuk menduduki posisi tersebut.
Tak berhenti pada jabatan Kepala BPKAD, dominasi keluarga Bachtiar Basri disebut juga menjalar ke level strategis lainnya. Salah satu posisi Kepala Bidang di BPKAD diketahui ditempati anak kandung Bachtiar Basri, sementara menantunya juga menduduki jabatan penting yang memiliki kewenangan dalam tata kelola keuangan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Sebab, BPKAD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling strategis karena mengendalikan perencanaan, pengelolaan, pencairan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Berkembang isu di kalangan birokrasi bahwa penempatan sejumlah kerabat Bachtiar Basri di lingkungan BPKAD bukan semata-mata hasil proses birokrasi biasa. Beredar desas-desus adanya campur tangan pihak tertentu dari lingkaran keluarga dekat Gubernur Lampung.
Nama Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Dra. Bayana, ikut terseret dalam perbincangan tersebut. Bayana diketahui merupakan bibi dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Meski belum terdapat bukti resmi yang dapat menguatkan isu tersebut, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan peran signifikan Bayana dalam mendorong penempatan nama-nama tertentu pada jabatan strategis di BPKAD.
Jika benar terjadi, situasi tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Sebab, tata kelola pemerintahan yang sehat seharusnya berjalan berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan berdasarkan kedekatan keluarga maupun balas jasa politik.
Praktik semacam itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas mendefinisikan nepotisme sebagai tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya secara melawan hukum sehingga dapat merugikan masyarakat dan negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja tanpa diskriminasi maupun hubungan kekerabatan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga membuka ruang pemberian sanksi berat terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengisian jabatan.
Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR), Okta, menilai fenomena yang terjadi di BPKAD Lampung merupakan gambaran buruk tata kelola birokrasi yang jauh dari semangat profesionalisme.
“Ketika jabatan strategis yang mengelola uang rakyat dikuasai oleh satu lingkaran keluarga, ini bukan lagi soal kebetulan, melainkan penguasaan posisi yang terencana,” kata Okta.
Menurutnya, penempatan kerabat dekat almarhum Bachtiar Basri mulai dari posisi Kepala BPKAD, Kepala Bidang hingga jabatan strategis lainnya dalam satu OPD yang sama sangat sulit dipisahkan dari persepsi publik mengenai praktik nepotisme.
“Peraturan perundang- undangan sudah jelas mewajibkan seleksi terbuka berbasis kompetensi. Kalau pejabat senior lain yang sudah berpengalaman justru dikalahkan oleh pertimbangan hubungan darah, di mana keadilannya?”ini tidak benar.
“Jika bener informasi ini semestinya pemerintahan tidak boleh dikelola seperti urusan rumah tangga. Pengelolaan keuangan daerah membutuhkan kepercayaan publik, dan praktik seperti ini justru meruntuhkan kepercayaan publik.
Okta mendesak agar lembaga pengawas dan aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan BPKAD Provinsi Lampung.
“Mendesak BPK dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan memeriksa proses pengangkatan ini, jangan sampai kekuasaan dan akses politik dimanfaatkan untuk mengamankan posisi keluarga sendiri di lembaga yang seharusnya paling dijaga akuntabilitasnya.(Tim/Red)





















