GENNUS.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah melempar bola panas ke pangkuan pembuat undang-undang. MK menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% inkonstitusional jika tidak diubah dengan landasan penghitungan yang rasional. Ini bukan sekadar perkara teknis angka, melainkan gugatan terhadap keadilan demokrasi kita yang selama ini “mengamputasi” jutaan suara rakyat demi ambisi stabilitas semu.
Dalam Pemilu 2024, hampir 10% suara rakyat—yang tersebar di partai-partai seperti PPP, PSI, Perindo, hingga PKN—hangus begitu saja. Suara ini menguap, tidak terkonversi menjadi kursi, dan membuat jutaan pemilih merasa aspirasinya dibuang ke keranjang sampah sejarah. Di sinilah angka 1% muncul sebagai tawaran kompromi ilmiah yang paling masuk akal.
Mitos Stabilitas vs Realitas Representasi
Argumen klasik yang selalu didengungkan untuk mempertahankan ambang batas tinggi adalah stabilitas sistem presidensial. Kekhawatirannya seragam: terlalu banyak partai di parlemen akan membuat Presiden sulit mengambil keputusan dan terjebak dalam negosiasi yang melelahkan.
Namun, mengunci pintu parlemen dengan gembok 4% adalah solusi yang malas. Stabilitas memang perlu, tapi ia tidak boleh dibayar dengan “pembantaian” mandat rakyat. Jika sebuah partai berhasil memenangkan kursi murni di suatu daerah pemilihan (Dapil)—misalnya di wilayah dengan populasi sedikit seperti Papua—maka secara moral dan konstitusional, mereka memiliki hak untuk duduk di Senayan. Ambang batas 4% seringkali membuat mandat lokal yang kuat menjadi sia-sia hanya karena akumulasi nasionalnya kurang beberapa persen saja.
Rasionalitas Angka 1%
Mengapa harus 1%? Secara teoritis, angka ini mendekati Effective Natural Threshold (T_{eff}) yang dihitung berdasarkan rata-rata besaran daerah pemilihan di Indonesia (3-10 kursi). Rumus dari pakar politik Taagepera & Shugart menyarankan agar ambang batas tidak menjadi rekayasa yang menjegal partai-partai dengan basis regional yang kuat atau partai baru yang sedang tumbuh.
Dengan menurunkan ambang batas ke 1%, kita akan melihat penurunan drastis pada Gallagher Index—sebuah alat ukur untuk melihat ketimpangan antara persentase suara yang didapat dengan persentase kursi di parlemen. Saat ini, indeks disproporsionalitas kita terlalu tinggi. Dengan angka 1%, komposisi DPR RI akan jauh lebih mencerminkan wajah asli keinginan rakyat, bukan sekadar wajah partai-partai besar yang nyaman dengan status quo.
Menuju Parlemen yang Adil
Penurunan ambang batas ke 1% yang dikombinasikan dengan metode hitung Sainte-Laguë akan menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat. Sainte-Laguë dikenal sebagai metode yang netral; ia tidak menguntungkan partai besar secara ekstrem, pun tidak memanjakan partai kecil tanpa basis.
Kehadiran partai-partai “kecil” yang memiliki basis ideologi atau regional yang jelas justru akan memperkaya dialektika di parlemen. Kita tidak perlu takut pada fragmentasi jika aturan main koalisi diatur dengan baik. Yang justru harus ditakuti adalah “parlemen sepi” di mana suara kritis dibungkam oleh tembok tinggi ambang batas.
Penutup
Masa depan demokrasi kita bergantung pada keberanian untuk mengakui bahwa sistem saat ini tidak adil (unfair). Menurunkan ambang batas menjadi 1% adalah titik kompromi ilmiah terbaik. Ia menjaga fungsi penyederhanaan partai agar pemerintahan tetap stabil, namun di saat yang sama, ia memastikan tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang percuma.
Sudah saatnya kita berhenti mengamputasi mandat rakyat atas nama stabilitas. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menampung seluruh spektrum suara, bukan yang hanya menyisakan ruang bagi mereka yang sudah besar.
Penulis adalah Denny Charter (Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara)





















