Gennus.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan agenda Pemeriksaan pendahuluan dengan acara penyampaian permohonan dari pihak pemohon, yakni Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, serta sejumlah pihak pemohon lainnya.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Wijayanto dalam permohonan di antaranya meminta diskualifikasi calon Wakil Presidan Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.(Rls/Red)





















