GENNUS.ID | SAMARINDA KOTA – Program GratisPol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menuai persoalan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengungkapkan, sejumlah mahasiswa memilih mundur dari program bantuan pendidikan tersebut.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis individu, melainkan mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Hingga Jumat (30/1/2026), LBH Samarinda mencatat sedikitnya 30 mahasiswa dari berbagai daerah telah melayangkan aduan. Para pengadu berasal dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kalimantan Timur maupun di luar Pulau Jawa.
Anggota LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menegaskan bahwa persoalan yang muncul tidak dapat disederhanakan sebagai kelalaian administratif peserta. Menurutnya, akar masalah justru terletak pada lemahnya perencanaan kebijakan sejak awal.
“Dari pembacaan awal kami, ini lebih tepat disebut kegagalan sistemik. Ada yang tidak beres dalam perencanaan dan mekanisme pelaksanaan sejak awal, bukan sekadar kesalahan di tingkat individu,” ujar Irfan.
LBH Samarinda menengarai adanya mata rantai persoalan yang kompleks, mulai dari desain kebijakan yang dinilai prematur hingga ketidaksiapan perangkat pendukung di lapangan. Irfan membeberkan sejumlah poin utama yang menjadi keluhan para mahasiswa.
Beberapa di antaranya adalah penyampaian informasi yang tidak utuh dan membingungkan, sehingga terindikasi menyesatkan calon penerima manfaat.
Selain itu, terdapat kriteria batasan usia yang dinilai tidak relevan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini, serta pembatasan kriteria tertentu yang dianggap diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kami menemukan proses penyampaian informasi yang cenderung menyesatkan. Hal ini membuat mahasiswa merasa dirugikan, baik secara formil maupun materiil,” ungkap Irfan.
Merespons situasi tersebut, LBH Samarinda telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan advokasi. Irfan menyebutkan, terdapat ruang hukum bagi para mahasiswa terdampak untuk menuntut hak mereka.
“Salah satu opsi yang muncul adalah gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah,” bebernya.
Meski demikian, LBH menegaskan langkah hukum baru akan ditempuh apabila mendapat persetujuan kolektif dari para mahasiswa yang terdampak. Saat ini, proses verifikasi data, termasuk asal daerah dan rincian kerugian, masih terus dilakukan.
Untuk memaparkan temuan secara lebih komprehensif, LBH Samarinda juga menjadwalkan konferensi pers pada awal pekan depan. Agenda tersebut akan memetakan klaster persoalan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai polemik program GratisPol.
“Kami ingin program yang menyangkut hak dasar seperti pendidikan dirancang dengan matang. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati agar kebijakan tidak merugikan masa depan warga,” pungkas Irfan. (Red)





















