Gennus.id | Lebak Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Provinsi Banten terus mengguyur proyek Agrowisata Cikapek di Desa Lebak Parahiyang dengan dana segar. Tak tanggung-tanggung, sejak 2024 hingga 2025, anggaran sebesar Rp12,1 miliar telah tersedot untuk membangun destinasi seluas 52 hektare tersebut. Fasilitas mulai dari masjid, pusat kuliner, hingga jalur trekking dijanjikan akan menjadi magnet ekonomi baru di jalur Saba Budaya Baduy.
Ketua Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, melontarkan kritik karena ambisi besar ini justru mengundang kecurigaan publik. Alih-alih memastikan proyek miliaran tersebut fungsional, pemerintah kembali menambah beban APBD 2026. Berdasarkan data SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), ditemukan paket baru dengan kode RUP 64146250 senilai Rp320.000.250 khusus untuk “Belanja Modal Pembangunan Landscape Rest Area Cikapek”.
“Penambahan anggaran yang dilakukan secara bertahap ini memicu kekhawatiran bahwa Cikapek akan bernasib sama dengan proyek-proyek pariwisata sebelumnya yang kini menjadi “monumen mubazir”. Ucap Aktivis yang akrab disapa Rambo Ini
Belajar dari Proyek Gunung Kendeng
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Potret buram pembangunan pariwisata di Lebak terpampang nyata di Destinasi Wisata Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur. Proyek penataan yang dibiayai APBD Provinsi Banten tahun 2022 senilai Rp1,5 miliar itu kini kondisinya mengenaskan: kumuh, tidak terawat, bahkan ironisnya dibangun tanpa pasokan listrik dan air yang memadai.
Kondisi Gunung Kendeng yang dibangun asal-asalan menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek fisik di Dinas Pariwisata. Jika proyek senilai miliaran saja bisa menjadi “bangunan hantu”, maka proyek Cikapek yang menelan Rp12,1 miliar kini berada dalam zona merah pengawasan masyarakat.
Deni Rambo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, untuk tidak tinggal diam melihat pola belanja modal yang dinilai tidak proporsional ini.
“Kami meminta Kejati Banten atau Kejari segera membuka penyelidikan. Panggil pihak-pihak terkait, mulai dari pejabat Dinas hingga kontraktor pelaksana proyek Cikapek. Harus ada klarifikasi mendalam mengapa anggaran terus dialirkan ke sana sementara asas manfaatnya bagi masyarakat luas belum terasa signifikan,” tegasnya.
Selain itu, BCW juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap total penggunaan dana Rp12,1 miliar tersebut beserta tambahan paket di tahun 2026.
“Jangan sampai uang rakyat menjadi proyek fisik yang ujung-ujungnya mangkrak. BPK harus memeriksa apakah spesifikasi pekerjaan di lapangan sesuai dengan nilai miliaran rupiah yang telah dikeluarkan,” pungkas Deni.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disbudpar Lebak, Yosep Holis, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengembangan Cikapek sudah melalui kajian kewilayahan dan dilakukan secara transparan. Namun, desakan untuk audit menyeluruh terus menguat seiring dengan munculnya data pengadaan terbaru ini.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan data terbuka dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU Pers.(Tim/Red)





















