GENNUS.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai pelaporan seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan ke polisi karena menasihati murid mencerminkan lemahnya komunikasi antara guru dan orang tua. Ia menegaskan, niat edukatif guru kerap disalahpahami ketika dialog tidak berjalan dengan baik.
“Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Lalu menegaskan bahwa menasihati murid merupakan bagian dari tugas pendidik, terutama dalam membentuk karakter siswa. Ia menyebut selama nasihat disampaikan tanpa unsur merendahkan atau mengintimidasi, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran.
“Menasihati siswa agar peduli sesama sejatinya adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, sepanjang dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan sekaligus penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.
Terkait proses hukum yang berjalan, Lalu berpandangan penyelesaian damai seharusnya menjadi prioritas jika tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Meski demikian, ia memahami aparat penegak hukum tetap harus menjalankan prosedur yang berlaku.
“Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Ia berharap kasus antara guru dan orang tua murid tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, langkah itu penting agar hak anak tetap terlindungi tanpa mengorbankan martabat dan peran guru.
“Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi, dan iklim pendidikan tetap sehat,” kata Lalu.
Sebelumnya, Kepolisian mengungkap laporan tersebut dibuat oleh orang tua murid yang tidak menerima perkataan guru saat proses belajar mengajar berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa orang tua murid sempat meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga mengatakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman, guru menegur yang bersangkutan. Anak tersebut melaporkan kepada orang tua, kemudian orang tua mencoba bertemu dengan guru, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).
Budi menyebut orang tua murid meminta agar guru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan kelas. Karena permintaan tersebut tidak terpenuhi, laporan pun ditempuh melalui jalur hukum.
“Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi sejak Agustus hingga Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas yang disaksikan orang banyak, sehingga akhirnya dibuat laporan,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Pihak Polres Tangerang Selatan menyatakan siap memfasilitasi perdamaian dengan pendekatan restorative justice.
“Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima jika kedua belah pihak ingin melakukan perdamaian sehingga dapat menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu perkembangannya,” tutup Budi. (Red)





















