GENNUS.ID, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan untuk menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Meskipun membawa semangat dekolonisasi, sejumlah pasal di dalamnya tetap memicu perdebatan publik karena dianggap berisiko menggerus nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Berikut adalah rangkuman pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjadi fokus perhatian masyarakat dan pakar hukum:
1. Delik Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara
Pasal yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden kembali dihidupkan. Meski kini bersifat delik aduan—artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang dihina—banyak pihak khawatir pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa dan lembaga negara seperti DPR hingga Polri.
2. Aturan Mengenai Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan
Kebebasan berpendapat di muka umum kini dibatasi oleh aturan ketat. Demonstran yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menyebabkan terganggunya kepentingan umum atau layanan publik dapat terancam sanksi pidana penjara atau denda.
3. Pasal “Living Law” (Hukum yang Hidup di Masyarakat)
KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat atau living law. Namun, interpretasi pasal ini dinilai sangat subjekif. Muncul kekhawatiran bahwa aturan ini dapat melegitimasi peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif atau tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia nasional.
4. Larangan Kohabitasi dan Zina
Pasal yang mengatur tentang persetubuhan di luar pernikahan (zina) dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi atau kumpul kebo) juga menjadi sorotan. Walaupun merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan resmi, pasal ini dianggap terlalu mencampuri ranah privat warga negara.
5. Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara
KUHP juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Kritik yang muncul adalah mengenai ketidakjelasan batasan “paham yang bertentangan”, yang dikhawatirkan bersifat pasal karet.
6. Isu Korupsi yang Dianggap Melunak
Salah satu poin paling kontroversial adalah penurunan ancaman pidana minimum bagi koruptor dalam KUHP baru jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Hal ini dinilai oleh para aktivis antikorupsi sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia.
Pemerintah Pastikan Sosialisasi Berlanjut
Meski menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP adalah kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman. Pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya.
Bagi masyarakat yang keberatan, langkah hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi jalur konstitusional yang tersedia untuk menguji pasal-pasal tersebut. (Red)





















