• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

KUHP Baru Resmi Berlaku: Daftar Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Publik

Redaksi by Redaksi
2 Januari 2026
in Hukum Kriminal
0
KUHP Baru Resmi Berlaku: Daftar Pasal Kontroversial yang Menjadi Sorotan Publik

Para pengunjuk rasa mengangkat poster sebelum pengesahan KUHP baru

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan untuk menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Meskipun membawa semangat dekolonisasi, sejumlah pasal di dalamnya tetap memicu perdebatan publik karena dianggap berisiko menggerus nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

​Berikut adalah rangkuman pasal-pasal dalam KUHP baru yang menjadi fokus perhatian masyarakat dan pakar hukum:

RELATED POSTS

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

​1. Delik Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara

Pasal yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden kembali dihidupkan. Meski kini bersifat delik aduan—artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang dihina—banyak pihak khawatir pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa dan lembaga negara seperti DPR hingga Polri.

​2. Aturan Mengenai Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Kebebasan berpendapat di muka umum kini dibatasi oleh aturan ketat. Demonstran yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan menyebabkan terganggunya kepentingan umum atau layanan publik dapat terancam sanksi pidana penjara atau denda.

​3. Pasal “Living Law” (Hukum yang Hidup di Masyarakat)

KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat atau living law. Namun, interpretasi pasal ini dinilai sangat subjekif. Muncul kekhawatiran bahwa aturan ini dapat melegitimasi peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif atau tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia nasional.

​4. Larangan Kohabitasi dan Zina

Pasal yang mengatur tentang persetubuhan di luar pernikahan (zina) dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi atau kumpul kebo) juga menjadi sorotan. Walaupun merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan resmi, pasal ini dianggap terlalu mencampuri ranah privat warga negara.

​5. Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara

KUHP juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di muka umum. Kritik yang muncul adalah mengenai ketidakjelasan batasan “paham yang bertentangan”, yang dikhawatirkan bersifat pasal karet.

​6. Isu Korupsi yang Dianggap Melunak

Salah satu poin paling kontroversial adalah penurunan ancaman pidana minimum bagi koruptor dalam KUHP baru jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Hal ini dinilai oleh para aktivis antikorupsi sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan kejahatan luar biasa di Indonesia.

​Pemerintah Pastikan Sosialisasi Berlanjut

Meski menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan KUHP adalah kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman. Pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi secara masif kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam implementasinya.

​Bagi masyarakat yang keberatan, langkah hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi jalur konstitusional yang tersedia untuk menguji pasal-pasal tersebut. (Red)

Tags: HukumIndonesiaKUHPPasal
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

Benang Kusut Kasus Nadiem: MataHukum Cium Aroma Kriminalisasi Kebijakan

by Redaksi
13 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung...

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gennus.id | Sukabumi - Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi...

Polsek Bogor Tengah Klarifikasi Kasus Rizal: Empat Mediasi Berakhir Buntu

Polsek Bogor Tengah Klarifikasi Kasus Rizal: Empat Mediasi Berakhir Buntu

by Redaksi
11 Mei 2026
0

Gennus.id | Kota Bogor - Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan...

Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling, Adilkah ?

Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling, Adilkah ?

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Gennus.id | Bogor - Fenomena maraknya aktivitas "bank keliling" di pemukiman warga kembali memicu konflik sosial yang serius. Seorang pemuda...

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya...

Next Post
Usut Pembalakan Liar Pemicu Banjir Tapteng, Polisi Bakal Umumkan Tersangka Pekan Depan

Usut Pembalakan Liar Pemicu Banjir Tapteng, Polisi Bakal Umumkan Tersangka Pekan Depan

Gerak Cepat PLN: Percepat Pemulihan Aceh Tamiang Lewat Listrik Huntara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

15 Mei 2026
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

15 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In