GENNUS.ID | Yogyakarta – Sebuah unggahan di media sosial mendadak menyita perhatian publik dengan adanya seseorang yang menangis sambil berteriak histeris hingga tersungkur di pedestrian Malioboro. Dari unggahan, tampak sosok tersebut merupakan penjual sate yang menjajakan dagangannya di kawasan Malioboro.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban PKL di Kawasan Malioboro, pada hari Selasa, 27 Januari 2026.
Ditemui di kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi menceritakan, bahwa pedagang yang tersungkur sembari histeris tersebut kerap terjaring penertiban PKL di Kawasan Malioboro. Dijelaskannya, saat pelaksanaan operasi, pedagang yang kesehariannya berjualan sate di Jalan Suryatmajan itu, mengetahui adanya operasi kemudian berlari untuk menghindari petugas.
Naas saat mencoba menghindar dari operasi penertiban, PKL liar tersebut justru terpeleset dan terjatuh. Akibatnya dagangan yang dibawanya pun berhamburan di lantai pedestrian.
Bukannya menyerah dan mengakui kesalahannya, pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, justru emosi.
“Tadi malam memang kejadian di lapangan, ada pedagang yang kemudian melarikan diri, terus kemudian tumpah dagangannya. Dia kemudian emosi dan menendang dagangannya sendiri,” katanya, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dodi menegaskan, petugas Satpol PP saat melakukan kegiatan di lapangan memiliki SOP, dengan kewenangan penertiban mengedepankan persuasif. Bahkan dalam mengamankan barang-barang milik PKL yang jelas-jelas melanggar pun tetap tanpa paksaan sesuai SOP.
“Kami mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatannya, karena memang melanggar, dan kami mengamankan dan memberikan berita acara pengamanan barang. Dalam waktu 3 hari kurang, itu bisa diambil di Satpol PP dan kami lakukan upaya kalau misalnya sudah beberapa kali kami akan teruskan untuk sidang secara yustisi,” ucapnya.
Dalam penertiban PKL tersebut, 5 PKL di jalan Pasar Kembang dan 8 PKL yang ditertibkan di jalan Suryatmajan. Khusus untuk pedagang sate yang viral tersebut, sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan Perda, terutama terkait larangan PKL berjualan di kawasan Malioboro dan dilakukan penebalan operasi di area-area yang sering terjadi pelanggaran. Termasuk melakukan penghentian kegiatan berupa pengamanan barang.
“Itu kan belum kami amankan dagangannya, tapi malah jatuh dan menendang barang dagangannya sendiri. Tiap penertiban selalu kami barengi pengamanan barang, baik dari pedagang sate, bakso, cilok, dan lain-lain, ” ujarnya. (Red)





















