GENNUS.ID | Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa penerapan hukum adat atau living law yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya berlaku untuk tindak pidana ringan.
“Keberadaan hukum yang berlaku di masyarakat ini hanya untuk tindak pidana ringan,” kata Eddy Hiariej saat ditemui wartawan, Selasa (13/1/2026).
Eddy menjelaskan, living law dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang memiliki nilai sosial dan kultural kuat di masyarakat, meskipun secara nominal atau material tergolong ringan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus pencurian Pratima, yakni benda sakral yang biasa ditempatkan di dalam Pura di Bali.
Menurut Eddy, dari sisi nilai ekonomi, Pratima mungkin tidak bernilai tinggi. Namun, secara kultural dan spiritual, benda tersebut memiliki makna sakral yang sangat besar bagi masyarakat Bali.
“Nah itu bisa diselesaikan dalam hukum yang hidup di masyarakat atau living law,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan living law hanya dimungkinkan apabila suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur dalam KUHP yang baru. Jika perbuatan pidana sudah diatur secara eksplisit dalam KUHP, maka penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan KUHP tersebut.
“Kalau ada, pakai KUHP,” tegas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menepis anggapan bahwa pengaturan living law dalam KUHP baru bertujuan untuk menghidupkan kembali peradilan adat yang telah lama tidak berjalan. Menurutnya, yang dimaksud adalah memberikan legitimasi hukum terhadap norma adat yang masih hidup dan dipraktikkan di masyarakat.
“Jangan dipikir akan menghidupkan peradilan adat, tidak. Kalau terjadi pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hakimnya tetap hakim pada pengadilan negeri,” jelasnya.
Eddy juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru mengakomodasi pidana tambahan bagi pelanggar hukum adat. Bentuk pidana tambahan tersebut dapat berupa kewajiban adat, seperti membayar denda adat atau kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat setempat.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pelaksanaan living law dalam KUHP baru tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penerapannya harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Persis, harus ada di Perda,” ujarnya.
Dengan demikian, Eddy menekankan bahwa penerapan hukum adat dalam KUHP baru tetap berada dalam kerangka hukum nasional, menjunjung kepastian hukum, serta tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan dalam praktik penegakan hukum pidana.
(Rls/Red)





















