• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 2, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Kejanggalan SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Terus Disorot, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Jarak Domisili

    Dugaan Kejanggalan SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Terus Disorot, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Jarak Domisili

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Viral! Misteri Seleksi Jalur Domisili SMPN 1 Indralaya, Jarak Dekat Tersingkir, Jarak Lebih Jauh Lolos , Dinas Pendidikan Ogan Ilir Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Kejanggalan SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Terus Disorot, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Jarak Domisili

    Dugaan Kejanggalan SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Terus Disorot, Orang Tua Murid Pertanyakan Data Jarak Domisili

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    Bobot Ketua OSIS Dipertanyakan, Orang Tua Minta Penjelasan Disdik Jabar

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    SDN Neglasari 2 Dramaga Bogor Akan Menggelar Acara Karya Seni “Tampilkan Kreativitas Siswa & Siswi”

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Pasar Parung Kebakaran, Mukhsin Minta Bupati Bogor Copot Direksi Pasar Tohaga

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Tembok Penahan Tanah SMAN 1 Pamijahan Bogor Jebol Diterjang Air & Longsor

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Oknum Security RSUD Embung Fatimah Main Usir Keluarga Pasien di IGD, Rico Geram Perlakuan Tersebut!

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Heboh! SDN 7 Tanjung Raja Diduga Buat “Aturan Sendiri”, Anak Kurang 1 Bulan Hingga 1 Haripun dari Usia 6 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkum Kunci Penerapan Hukum Adat di KUHP Baru

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in Nasional
0
Wamenkum Kunci Penerapan Hukum Adat di KUHP Baru
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on TelegramShare on Pinterest

GENNUS.ID | Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa penerapan hukum adat atau living law yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya berlaku untuk tindak pidana ringan.

“Keberadaan hukum yang berlaku di masyarakat ini hanya untuk tindak pidana ringan,” kata Eddy Hiariej saat ditemui wartawan, Selasa (13/1/2026).

RELATED POSTS

Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

Pemadaman Listrik Bergilir, GSBK Desak Dirut PLN Darmawan Prasodjo Mundur

Eddy menjelaskan, living law dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang memiliki nilai sosial dan kultural kuat di masyarakat, meskipun secara nominal atau material tergolong ringan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus pencurian Pratima, yakni benda sakral yang biasa ditempatkan di dalam Pura di Bali.

Menurut Eddy, dari sisi nilai ekonomi, Pratima mungkin tidak bernilai tinggi. Namun, secara kultural dan spiritual, benda tersebut memiliki makna sakral yang sangat besar bagi masyarakat Bali.

“Nah itu bisa diselesaikan dalam hukum yang hidup di masyarakat atau living law,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan living law hanya dimungkinkan apabila suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur dalam KUHP yang baru. Jika perbuatan pidana sudah diatur secara eksplisit dalam KUHP, maka penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan KUHP tersebut.

“Kalau ada, pakai KUHP,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menepis anggapan bahwa pengaturan living law dalam KUHP baru bertujuan untuk menghidupkan kembali peradilan adat yang telah lama tidak berjalan. Menurutnya, yang dimaksud adalah memberikan legitimasi hukum terhadap norma adat yang masih hidup dan dipraktikkan di masyarakat.

“Jangan dipikir akan menghidupkan peradilan adat, tidak. Kalau terjadi pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hakimnya tetap hakim pada pengadilan negeri,” jelasnya.

Eddy juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru mengakomodasi pidana tambahan bagi pelanggar hukum adat. Bentuk pidana tambahan tersebut dapat berupa kewajiban adat, seperti membayar denda adat atau kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat setempat.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pelaksanaan living law dalam KUHP baru tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penerapannya harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Persis, harus ada di Perda,” ujarnya.

Dengan demikian, Eddy menekankan bahwa penerapan hukum adat dalam KUHP baru tetap berada dalam kerangka hukum nasional, menjunjung kepastian hukum, serta tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan dalam praktik penegakan hukum pidana.

(Rls/Red)

Tags: EdwardHukumOmarSharifWamen
ShareSendTweetSharePin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

by Redaksi
2 Juli 2026
0

Gennus.id | Bogor - Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di tengah ribuan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memadati...

Pemadaman Listrik Bergilir, GSBK Desak Dirut PLN Darmawan Prasodjo Mundur

Pemadaman Listrik Bergilir, GSBK Desak Dirut PLN Darmawan Prasodjo Mundur

by Redaksi
22 Juni 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan...

Presiden Prabowo Minta Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilindungi

Presiden Prabowo Minta Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilindungi

by Redaksi
18 Juni 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan meminta agar mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto,...

JAGATANI Apresiasi Langkah Budiman, Sudaryono, dan Nusron Duduk Bersila Serap Kritik

JAGATANI Apresiasi Langkah Budiman, Sudaryono, dan Nusron Duduk Bersila Serap Kritik

by Redaksi
16 Juni 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Insiden pembubaran diskusi publik yang menghadirkan sejumlah pejabat Kabinet Prabowo- Gibran oleh ratusan mahasiswa di Universitas Gadjah...

Sudah 10 Kasus Kecelakaan, Perlindungan Pekerja MBG Tak Jelas

Sudah 10 Kasus Kecelakaan, Perlindungan Pekerja MBG Tak Jelas

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan dari Komite Pemantau Program Makan Bergizi Gratis...

Next Post
Kuasa Hukum Lilis Akan Tindak Lanjuti Pidana & Gugat Perdata, Jika RS Hermina Tak Punya Itikad Baik

Kuasa Hukum Lilis Akan Tindak Lanjuti Pidana & Gugat Perdata, Jika RS Hermina Tak Punya Itikad Baik

Aksi Demo di Cigudeg Menuntut Dana Kompensasi dan Kepastian Nasib Mereka, Dampak Penutupan Tambang oleh KDM

Aksi Demo di Cigudeg Menuntut Dana Kompensasi dan Kepastian Nasib Mereka, Dampak Penutupan Tambang oleh KDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pesan Penting Dari Bos “LIPPO GROUP” Soal Nasib Keuangan Indonesia

Pesan Penting Dari Bos “LIPPO GROUP” Soal Nasib Keuangan Indonesia

2 Juli 2026
Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

Prabowo Pimpin Upacara Peringati Hari Bhayangkara Ke-80 “Beri Pesan,Tidak Pernah Berhenti Memperbaiki Diri

2 Juli 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In