• Home 2
  • Indonesia Hari Ini
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 15, 2026
Gennus.id
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Viral Riders Alphard Fajar Sadboy, Amanda Manopo Tegaskan: Bohong Semua

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

  • TNI Polri
    • All
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    237 Atlet Pelajar SMA/MA se-Kota Bekasi Berebut Tiket Provinsi di O2SN 2026

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    Niluh Zat Maliqa Ashakira Raih Prestasi Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kecamatan

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    SDN Papandayan Tembus Film Pramuka, Prestasi Kian Bersinar

    Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

    Cikaret – Cibinong Darurat Peredaran Obat Daftar G, Pihak Terkait diminta Segera Tangkap Pengedar

    Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

    Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp 500 Juta

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Berakhirnya Karier Mohamed Salah, Pemain asal Mesir Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Pendukungnya

    Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong di Cikeas

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Usai Libur PERSIB Kembali Berlatih Persiapan Pertandingan Lanjutan Super League 2025/2026

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Premanisme di Spa Edelweis 29 Cab 2: Jurnalis Dipecundangi, Oknum Satpol PP Diduga Turut Memperkeruh Suasana

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Gennus.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkum Kunci Penerapan Hukum Adat di KUHP Baru

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in Nasional
0
Wamenkum Kunci Penerapan Hukum Adat di KUHP Baru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on twitterShare on PinterestShare on Telegram

GENNUS.ID | Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa penerapan hukum adat atau living law yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru hanya berlaku untuk tindak pidana ringan.

“Keberadaan hukum yang berlaku di masyarakat ini hanya untuk tindak pidana ringan,” kata Eddy Hiariej saat ditemui wartawan, Selasa (13/1/2026).

RELATED POSTS

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Skandal Data dan Judol: Meutya Hafid Harus Letakkan Jabatan

Eddy menjelaskan, living law dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang memiliki nilai sosial dan kultural kuat di masyarakat, meskipun secara nominal atau material tergolong ringan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus pencurian Pratima, yakni benda sakral yang biasa ditempatkan di dalam Pura di Bali.

Menurut Eddy, dari sisi nilai ekonomi, Pratima mungkin tidak bernilai tinggi. Namun, secara kultural dan spiritual, benda tersebut memiliki makna sakral yang sangat besar bagi masyarakat Bali.

“Nah itu bisa diselesaikan dalam hukum yang hidup di masyarakat atau living law,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan living law hanya dimungkinkan apabila suatu peristiwa hukum sama sekali tidak diatur dalam KUHP yang baru. Jika perbuatan pidana sudah diatur secara eksplisit dalam KUHP, maka penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan KUHP tersebut.

“Kalau ada, pakai KUHP,” tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menepis anggapan bahwa pengaturan living law dalam KUHP baru bertujuan untuk menghidupkan kembali peradilan adat yang telah lama tidak berjalan. Menurutnya, yang dimaksud adalah memberikan legitimasi hukum terhadap norma adat yang masih hidup dan dipraktikkan di masyarakat.

“Jangan dipikir akan menghidupkan peradilan adat, tidak. Kalau terjadi pelanggaran terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hakimnya tetap hakim pada pengadilan negeri,” jelasnya.

Eddy juga menyampaikan bahwa KUHP yang baru mengakomodasi pidana tambahan bagi pelanggar hukum adat. Bentuk pidana tambahan tersebut dapat berupa kewajiban adat, seperti membayar denda adat atau kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat setempat.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pelaksanaan living law dalam KUHP baru tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penerapannya harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Persis, harus ada di Perda,” ujarnya.

Dengan demikian, Eddy menekankan bahwa penerapan hukum adat dalam KUHP baru tetap berada dalam kerangka hukum nasional, menjunjung kepastian hukum, serta tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan dalam praktik penegakan hukum pidana.

(Rls/Red)

Tags: EdwardHukumOmarSharifWamen
ShareSendTweetPinShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

by Redaksi
15 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Delik sengketa pers di Indonesia kian marak diberbagai lini sektor. Bahkan kekuasaan sering menjadikan alat membungkam...

Skandal Data dan Judol: Meutya Hafid Harus Letakkan Jabatan

Skandal Data dan Judol: Meutya Hafid Harus Letakkan Jabatan

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir, melayangkan kritik tajam dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot...

Sederhanakan Verifikasi Media, SMSI Dorong Dewan Pers Fokus pada Penegakan Etika Jurnalistik

Sederhanakan Verifikasi Media, SMSI Dorong Dewan Pers Fokus pada Penegakan Etika Jurnalistik

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong adanya transformasi regulasi pers nasional agar lebih...

Klaim Sepihak Bakom RI Menuai Kecaman Luas, Tokoh Pers Angkat Bicara

Klaim Sepihak Bakom RI Menuai Kecaman Luas, Tokoh Pers Angkat Bicara

by Redaksi
9 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Langkah awal Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), M. Qodari, yang baru saja dilantik, memicu...

Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Dibongkar! Dudung Siap Umumkan Pelaku ke Publik

Dugaan Jual-Beli Dapur MBG Dibongkar! Dudung Siap Umumkan Pelaku ke Publik

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Gennus.id | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan instruksi langsung kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, untuk...

Next Post
Kuasa Hukum Lilis Akan Tindak Lanjuti Pidana & Gugat Perdata, Jika RS Hermina Tak Punya Itikad Baik

Kuasa Hukum Lilis Akan Tindak Lanjuti Pidana & Gugat Perdata, Jika RS Hermina Tak Punya Itikad Baik

Aksi Demo di Cigudeg Menuntut Dana Kompensasi dan Kepastian Nasib Mereka, Dampak Penutupan Tambang oleh KDM

Aksi Demo di Cigudeg Menuntut Dana Kompensasi dan Kepastian Nasib Mereka, Dampak Penutupan Tambang oleh KDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional

15 Mei 2026
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktivis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

15 Mei 2026

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Hukum Kriminal
  • Entertainment
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Food

© 2026 Gennus - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In