Gennus.id | Jakarta -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perkara tersebut diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Ke-12 pemohon tersebut adalah Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon mendalilkan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi ketika seseorang mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selain mempersoalkan pencalonan Gibran, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilakukan MPR.
Para pemohon selanjutnya meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum pemohon, bukan putusan MK.
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Pada tahap ini, para pemohon menyampaikan pokok permohonan mereka di hadapan hakim konstitusi.(Rls/Red)





















